DENPASAR – Kabar bahagia dating dari Satlantas Polresta Denpasar. Kini membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dimana saja.
Syaratnya cukup mudah, yakni pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Atau menerima pemohon dari luar domisili sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk.
Kepastian ini diungkap Kasatlantas Polresta Denpasar Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo.
Menurutnya, dengan e-KTP, pemohon tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres dimana alamat KTP tersebut,
tapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/kota lain karena sistem administrasinya sudah secara online di seluruh Indonesia.
Misalkan, warga Banyuwangi, Jawa Timur bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di Polresta/Polres di Bali.
“Ya, dimana saja bisa, warga bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru. Asalkan pemohon sudah terdaftar di e-KTP. Begitu juga untuk perpanjangan,” ungkap AKP Adi.
Seluruh pemohon, baik dari luar Bali yang sudah ada e-KTP, bisa melakukan pembuatan SIM dan perpanjangan di Satpas yang sudah online.