26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:08 AM WIB

Bikin SIM Tak Harus Sesuai Domisili KTP, AKP Adi: Bisa Dimana Saja

DENPASAR – Kabar bahagia dating dari Satlantas Polresta Denpasar. Kini membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dimana saja.

Syaratnya cukup mudah, yakni pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Atau menerima pemohon dari luar domisili sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk.

Kepastian ini diungkap Kasatlantas Polresta Denpasar Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo.

Menurutnya, dengan e-KTP, pemohon tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres dimana alamat KTP tersebut,

tapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/kota lain karena sistem administrasinya sudah secara online di seluruh Indonesia.

Misalkan, warga Banyuwangi, Jawa Timur bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di Polresta/Polres di Bali.

“Ya, dimana saja bisa, warga bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru. Asalkan pemohon sudah terdaftar di e-KTP. Begitu juga untuk perpanjangan,” ungkap AKP Adi.

Seluruh pemohon, baik dari luar Bali yang sudah ada e-KTP, bisa melakukan pembuatan SIM dan perpanjangan di Satpas yang sudah online. 

DENPASAR – Kabar bahagia dating dari Satlantas Polresta Denpasar. Kini membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dimana saja.

Syaratnya cukup mudah, yakni pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Atau menerima pemohon dari luar domisili sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk.

Kepastian ini diungkap Kasatlantas Polresta Denpasar Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo.

Menurutnya, dengan e-KTP, pemohon tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres dimana alamat KTP tersebut,

tapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/kota lain karena sistem administrasinya sudah secara online di seluruh Indonesia.

Misalkan, warga Banyuwangi, Jawa Timur bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di Polresta/Polres di Bali.

“Ya, dimana saja bisa, warga bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru. Asalkan pemohon sudah terdaftar di e-KTP. Begitu juga untuk perpanjangan,” ungkap AKP Adi.

Seluruh pemohon, baik dari luar Bali yang sudah ada e-KTP, bisa melakukan pembuatan SIM dan perpanjangan di Satpas yang sudah online. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/