34 C
Jakarta
20 April 2024, 17:03 PM WIB

Tumbang Setelah Dibacok, Kompol Sukasana: TSK Dendam dengan Korban

NEGARA – Ketut Suarta, 40, petani Banjar Pasut, desa Pengragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, tumbang setelah dibacok I Made Sudarma, 57, dalam duel satu lawan satu, Sabtu (16/11) malam lalu.

Korban Suarta mengalami luka terbuka dibagian kepala setelah dibacok dengan parang oleh Made Sudarma.

Kapolsek Pekutatan Kompol Gusti Agung Komang Sukasana mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara perkelahian tersebut bermula saat keduanya bertemu di jalan.

Mereka lantas membahas permasalahan lahan yang mereka sengketakan sebelumnya. Rupanya, cekcok mulut itu harus diakhiri dengan duel satu lawan satu.

Pada saat berkelahi, Ketut Suarta membawa taji, sementara I Made Sudarma membawa parang. Akibat duel itu, Ketut Suarta mengalami luka terbuka pada bagian kepala terkena sabetan parang.

Suarta sempat dilarikan ke Puskesmas Pekutatan. Namun, karena luka yang dialaminya cukup parah, korban dirujuk ke RSU Negara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Bukan janjikan untuk berkelahi, tapi tidak disengaja ketemu di jalan,” tegas Kompol Gusti Agung Komang Sukasana..

Motif dari penganiayaan tersebut diduga karena dendam. Pelaku dendam dengan korban lantaran pelaku yang saat itu diberikan kuasa untuk mengelola sebuah perkebunan milik Mangku Made Lunduh tiba-tiba saja diberhentikan dan digantikan oleh korban.

Sehingga terjadilah penganiayaan tersebut. Penyidik sudah menetapkan Made Sudarma sebagai tersangka.

Sudarma dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka langsung ditahan di Polsek Pekutatan. 

NEGARA – Ketut Suarta, 40, petani Banjar Pasut, desa Pengragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, tumbang setelah dibacok I Made Sudarma, 57, dalam duel satu lawan satu, Sabtu (16/11) malam lalu.

Korban Suarta mengalami luka terbuka dibagian kepala setelah dibacok dengan parang oleh Made Sudarma.

Kapolsek Pekutatan Kompol Gusti Agung Komang Sukasana mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara perkelahian tersebut bermula saat keduanya bertemu di jalan.

Mereka lantas membahas permasalahan lahan yang mereka sengketakan sebelumnya. Rupanya, cekcok mulut itu harus diakhiri dengan duel satu lawan satu.

Pada saat berkelahi, Ketut Suarta membawa taji, sementara I Made Sudarma membawa parang. Akibat duel itu, Ketut Suarta mengalami luka terbuka pada bagian kepala terkena sabetan parang.

Suarta sempat dilarikan ke Puskesmas Pekutatan. Namun, karena luka yang dialaminya cukup parah, korban dirujuk ke RSU Negara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Bukan janjikan untuk berkelahi, tapi tidak disengaja ketemu di jalan,” tegas Kompol Gusti Agung Komang Sukasana..

Motif dari penganiayaan tersebut diduga karena dendam. Pelaku dendam dengan korban lantaran pelaku yang saat itu diberikan kuasa untuk mengelola sebuah perkebunan milik Mangku Made Lunduh tiba-tiba saja diberhentikan dan digantikan oleh korban.

Sehingga terjadilah penganiayaan tersebut. Penyidik sudah menetapkan Made Sudarma sebagai tersangka.

Sudarma dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka langsung ditahan di Polsek Pekutatan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/