29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:22 AM WIB

Duo Oknum Pegawai Paksa Pelajar SMK Threesome, Fakta Lain Terungkap

SINGARAJA – Pasangan kekasih, oknum guru honorer SMK di Buleleng bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih, warga Kelurahan Banyuning,

Singaraja, dan pegawai kontrak Pemkab Buleleng AA Putu Wartayasa, warga Jalan Sahadewa, Singaraja, tak bisa mengelak dari jerat pidana.

Gara-gara wik wik di depan anak didiknya berinisial V dan memaksanya berhubungan badan bertiga alias threesome, keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polres Buleleng.

Menurut Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, aksi ini terungkap dari laporan orangtua korban.

Orang tua korban mengetahui kejadian ini, berawal dari berembusnya cerita tempat korban bersekolah hingga ke orang tua korban, bahwa korban telah disetubuhi pelaku. 

“Korban diajak ke kos pacar pelaku. Disana antara pelaku 1 dan 2 yang memang pacaran awalnya melakukan hubungan badan

dengan maksud agar korban terangsang, tapi ternyata (korban) tidak. Saat itulah korban dipaksa (threesome),” ungkap AKP Vicky.

Kini kedua pelaku kini masih diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih, kepolisian menjeratnya dengan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

“Sedangkan pelaku AA Putu Wartayasa kami kenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika Ni Made Sri Novi Darmaningsih, warga Kelurahan Banyuning yang merupakan guru honor ditempat korban sekolah,

mengajak korban untuk dikenalkan kepada pacarnya AA Putu Wartayasa yang merupakan pegawai honorer di salah satu instansi lingkup Pemkab Buleleng.

Mereka pun janjian untuk bertemu di salah satu tempat wilayah Jalan Udayana. Setelah itu antara korban V dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih langsung berangkat menuju kos di Jalan Sahadewa yang ditempati AAPW, warga Jalan Kutilang, Singaraja.

Setelah sampai di tempat kos, pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih memaksa korban untuk duduk di kasur.

Selanjutnya, antara pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan AA Putu Wartayasa melakukan persetubuhan di depan korban V.

Usai melakukan hubungan intim, tiba-tiba tangan pelaku AAPW langsung memegang tangan korban dan mencium korban.

Sedangkan pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih langsung memegang tangan korban. Karena terdesak, korban pun akhirnya disetubuhi oleh AA Putu Wartayasa yang dilakukan bertiga. 

Tak terima dengan ulah bejat guru dan pacarnya, korban V mengadukan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.

Kesal, jengkel dan tidak terima dari orang tua korban, lantaran anaknya menjadi korban persetubuhan, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng Rabu (6/11) lalu.

SINGARAJA – Pasangan kekasih, oknum guru honorer SMK di Buleleng bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih, warga Kelurahan Banyuning,

Singaraja, dan pegawai kontrak Pemkab Buleleng AA Putu Wartayasa, warga Jalan Sahadewa, Singaraja, tak bisa mengelak dari jerat pidana.

Gara-gara wik wik di depan anak didiknya berinisial V dan memaksanya berhubungan badan bertiga alias threesome, keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polres Buleleng.

Menurut Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, aksi ini terungkap dari laporan orangtua korban.

Orang tua korban mengetahui kejadian ini, berawal dari berembusnya cerita tempat korban bersekolah hingga ke orang tua korban, bahwa korban telah disetubuhi pelaku. 

“Korban diajak ke kos pacar pelaku. Disana antara pelaku 1 dan 2 yang memang pacaran awalnya melakukan hubungan badan

dengan maksud agar korban terangsang, tapi ternyata (korban) tidak. Saat itulah korban dipaksa (threesome),” ungkap AKP Vicky.

Kini kedua pelaku kini masih diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih, kepolisian menjeratnya dengan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

“Sedangkan pelaku AA Putu Wartayasa kami kenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika Ni Made Sri Novi Darmaningsih, warga Kelurahan Banyuning yang merupakan guru honor ditempat korban sekolah,

mengajak korban untuk dikenalkan kepada pacarnya AA Putu Wartayasa yang merupakan pegawai honorer di salah satu instansi lingkup Pemkab Buleleng.

Mereka pun janjian untuk bertemu di salah satu tempat wilayah Jalan Udayana. Setelah itu antara korban V dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih langsung berangkat menuju kos di Jalan Sahadewa yang ditempati AAPW, warga Jalan Kutilang, Singaraja.

Setelah sampai di tempat kos, pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih memaksa korban untuk duduk di kasur.

Selanjutnya, antara pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan AA Putu Wartayasa melakukan persetubuhan di depan korban V.

Usai melakukan hubungan intim, tiba-tiba tangan pelaku AAPW langsung memegang tangan korban dan mencium korban.

Sedangkan pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih langsung memegang tangan korban. Karena terdesak, korban pun akhirnya disetubuhi oleh AA Putu Wartayasa yang dilakukan bertiga. 

Tak terima dengan ulah bejat guru dan pacarnya, korban V mengadukan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.

Kesal, jengkel dan tidak terima dari orang tua korban, lantaran anaknya menjadi korban persetubuhan, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng Rabu (6/11) lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/