SINGARAJA – Kasus penyimpangan seksual yang dilakukan oknum guru Ni Luh Made Sri Novi Darmaningsih, 29, dengan pacarnya,
pegawai kontrak AA Putu Wartayasa, 36, kepada seorang pelajar SMK di Buleleng berinisial V, 15, membuat sejumlah pihak prihatin.
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali Bidang Pendidikan dan Kebudayaan I Kadek Ariasa sangat menyayangkan kejadian ini. Apalagi sampai melibatkan seorang siswa.
“Kami dengan tegas mengutuk tindak kekerasan terhadap anak atas perbuatan oknum guru,” kata Ariasa kepada Jaw Pos Radar Bali.
Menurutnya, guru yang sesuai dengan sebutan orang bijak sebagai contoh untuk di gugu dan di tiru sekaligus sebagai pendidik yang mendidik anak-anak seharusnya memiliki karakter yang kuat dan pengetahuan yang luas.
Sekaligus sebagai tauladan. Sehingga anak setelah tamat dari sekolah diharapkan akan bisa berkarya memiliki masa depan yang lebih baik dari kondisi sebelumnya.
“Malah guru yang berbuat tak lazim dalam dunia pendidikan pada umumnya saat ini dengan menjerumuskan peserta didik ke perbuatan asusila,” tutur Ariasa.
Dia menambahkan sebelumnya sudah terjadi beberapa kali kasus perbuatan seksual dan kekerasan lainnya yang dilakukan oleh oknum guru di Bali.
Tetapi bukan menjadi pelajaran dan pengalaman untuk lebih hati-hati dalam berpikir, berkata dan bersikap. Dan, kini kasus serupa terulang kembali.
“Atas kasus ini karena korban seorang siswi, kami dengan tegas meminta kepada pihak sekolah khususnya SMK di Buleleng tidak
mengeluarkan siswi (korban) tersebut dari sekolah. Kemudian sekolah berhak melindungi anak (korban) bila mana terjadi bully di sekolah,” tegasnya.
Pihaknya juga akan turun ke lapangan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap korban. Untuk korban pendampingan psikologi yang dilakukan.