31.8 C
Jakarta
19 November 2024, 21:13 PM WIB

Bantah Ada Pasal Pesanan, Jaksa Sebut Tuntutan JRX SID Sudah Tepat

DENPASAR – Banyaknya cibiran dan tudingan miring yang dialamatkan pada jaksa penuntut umum (JPU) pasca tuntutan I Gede Aryastina alias JRX SID, 43, dijawab blak-blakan oleh Kejati Bali.

Drummer Superman Is Dead (SID) JRX sendiri usai sidang merasa ada orang yang ingin menjebloskannya ke penjara.

Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto membantah keras adanya pasal pesanan hingga pasal jengkel yang membuat JPU mengajukan tuntutan tiga tahun penjara.

Luga menyebut tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan JPU sudah melalui beragam pertimbangan matang.

“Ketika jaksa mengajukan tuntutan di persidangan, maka salah satu pasal unsurnya terpenuhi. Ancaman pidana penjara maksimalnya kan enam tahun,

kami menuntut tiga tahun, menurut kami sudah tepat,” tegas Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Ditambahkan, dalam mengajukan tuntutan JPU selalu melihat pertimbangan memberatkan dan meringankan. Tuntutan juga disusun berdasar alat-alat bukti yang ada.

Setelah melihat berbagai pertimbangan dan alat bukti, akhirnya diputusnkan tuntutan tiga tahun penjara. Katanya, tuntutan pidana merupakan tanggungjawab profesional terhadap tugas sebagai jaksa.

Luga menjelaskan, sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah pembuktian secara negatif (negatif wettelijk), yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

Dari dua alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan. Dengan demikian tuntutan JPU adalah bentuk kesimpulan dari pembuktian yang diajukannya sebagai upaya memperoleh keyakinan hakim.

“Karena itu kami siap menerima pledoi dari penasihat hukum terdakwa,” tandas jubir Kejati Bali itu.

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu mempersilakan penasihat hukum JRX menuangkan hal-hal yang bisa dijadikan pembelaan guna meyakinkan hakim, bahwa Jerinx tidak bersalah.

Ia yakin hakim tidak bisa diintervensi siapapun. “Kalau tidak terbukti bersalah, maka kami kasasi. Begitu juga jika tidak terima (putusan hakim) pengacara bisa banding,” imbuhnya.

Ditanya kabar tuntutan JRX sampai harus melibatkan Kejagung, Luga tak menampik. Menurut Luga hal itu tidak masalah.

Sebab, di dalam internal kejaksaan ada pedoman penuntutan pidana umum, bahwa perkara-perkara yang menarik perhatian publik pengendalian tuntutan ada pada satuan setingkat di atasnya.

Misalnya perkara dari Kejari, maka pengendalian tuntutan ada pada Kejati. Nah, karena JRX ini berasal dari Kejati, maka pengendalian tuntutan ada pada Kejagung.

Bagaimana dengan kabar adanya pasal pesanan yang sengaja ingin memenjarakan JRX? “Tidak benar, tidak ada pasal pesanan dan tuntutan tinggi karena pesanan. Kami jaksa tidak bisa diintervensi pihak manapun,” bantah mantan Kasi Datun Merauke itu.

Luga menyebut jaksa berkerja professional berdasar fakta persidangan. Jaksa tidak boleh kesal. Yang diperbolehkan hanya memunculkan hal memberatkan dan meringankan. 

DENPASAR – Banyaknya cibiran dan tudingan miring yang dialamatkan pada jaksa penuntut umum (JPU) pasca tuntutan I Gede Aryastina alias JRX SID, 43, dijawab blak-blakan oleh Kejati Bali.

Drummer Superman Is Dead (SID) JRX sendiri usai sidang merasa ada orang yang ingin menjebloskannya ke penjara.

Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto membantah keras adanya pasal pesanan hingga pasal jengkel yang membuat JPU mengajukan tuntutan tiga tahun penjara.

Luga menyebut tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan JPU sudah melalui beragam pertimbangan matang.

“Ketika jaksa mengajukan tuntutan di persidangan, maka salah satu pasal unsurnya terpenuhi. Ancaman pidana penjara maksimalnya kan enam tahun,

kami menuntut tiga tahun, menurut kami sudah tepat,” tegas Luga Harlianto kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Ditambahkan, dalam mengajukan tuntutan JPU selalu melihat pertimbangan memberatkan dan meringankan. Tuntutan juga disusun berdasar alat-alat bukti yang ada.

Setelah melihat berbagai pertimbangan dan alat bukti, akhirnya diputusnkan tuntutan tiga tahun penjara. Katanya, tuntutan pidana merupakan tanggungjawab profesional terhadap tugas sebagai jaksa.

Luga menjelaskan, sistem pembuktian yang dianut dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah pembuktian secara negatif (negatif wettelijk), yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

Dari dua alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan. Dengan demikian tuntutan JPU adalah bentuk kesimpulan dari pembuktian yang diajukannya sebagai upaya memperoleh keyakinan hakim.

“Karena itu kami siap menerima pledoi dari penasihat hukum terdakwa,” tandas jubir Kejati Bali itu.

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu mempersilakan penasihat hukum JRX menuangkan hal-hal yang bisa dijadikan pembelaan guna meyakinkan hakim, bahwa Jerinx tidak bersalah.

Ia yakin hakim tidak bisa diintervensi siapapun. “Kalau tidak terbukti bersalah, maka kami kasasi. Begitu juga jika tidak terima (putusan hakim) pengacara bisa banding,” imbuhnya.

Ditanya kabar tuntutan JRX sampai harus melibatkan Kejagung, Luga tak menampik. Menurut Luga hal itu tidak masalah.

Sebab, di dalam internal kejaksaan ada pedoman penuntutan pidana umum, bahwa perkara-perkara yang menarik perhatian publik pengendalian tuntutan ada pada satuan setingkat di atasnya.

Misalnya perkara dari Kejari, maka pengendalian tuntutan ada pada Kejati. Nah, karena JRX ini berasal dari Kejati, maka pengendalian tuntutan ada pada Kejagung.

Bagaimana dengan kabar adanya pasal pesanan yang sengaja ingin memenjarakan JRX? “Tidak benar, tidak ada pasal pesanan dan tuntutan tinggi karena pesanan. Kami jaksa tidak bisa diintervensi pihak manapun,” bantah mantan Kasi Datun Merauke itu.

Luga menyebut jaksa berkerja professional berdasar fakta persidangan. Jaksa tidak boleh kesal. Yang diperbolehkan hanya memunculkan hal memberatkan dan meringankan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/