27.6 C
Jakarta
1 Mei 2024, 3:26 AM WIB

Gagal Nikah, Sejoli Pengedar Sabu Jaringan Medan–Bali Divonis 14 Tahun

DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Ayu Sudariasih ogah memberikan ampun pada terdakwa I Wayan Kariasa alias Kepek, 42, dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci, 37.

Sejoli pengedar sabu-sabu itu diganjar 14 tahun penjara. Sebelumnya JPU Kejati Bali menuntut pasangan tersebut 15 tahun penjara untuk pasangan yang hendak menikah tersebut.

Kini, Kepek dan Marcia tidak hanya batal menikah, tapi juga bakal menua di dalam penjara.

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” tegas hakim Sudariasih, kemarin (20/5).

Terdakwa menguasai sabu seberat 5,49 gram netto dan ganja 14,03 gram netto yang dikirim dari Medan ke Bali.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Apabila tidak dibayar diganti tiga bulan penjara,” imbuh hakim Sudariasih. 

Putusan berat hakim ini bukannya tanpa pertimbangan. Pertimbangan memberatkan para terdakwa yakni bertentangan dengan program pemerintah.

“Terdakwa Marcia alias Aci karena pernah dihukum dalam kasus serupa (residivis). Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan,” beber hakim. 

Setelah membacakan putusannya, Hakim Sudariasih kemudian menanyakan tanggapan para terdakwa dan JPU. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata terdakwa.

Setali tiga uang, JPU juga menyatakan menerima. Kepek dan Aci terlibat jaringan narkoba Medan – Bali sejak awal bulan Januari 2021.

Dalam kasus ini Aci yang lebih aktif dibandingkan Kepek. Aci juga yang berkenalan dengan seorang bandar yang dipanggil Karlo.

Mereka diperintahkan untuk menerima paket lalu kirim lagi ke alamat sesuai yang diberikan Karlo. 

Terhitung mereka sudah lima kali mendapat kiriman paket sabu dan ganja berkedok pengiriman baju bekas dari Medan ke Bali.

Setiap kali menerima paket mereka mendapat upah mulai Rp 800 hingga Rp 1,6 juta dari Karlo. 

Mereka akhirnya ditangkap oleh petugas BNNP Bali pada 9 Februari 2021 di tempat tinggal mereka yang beralamat di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung.

Paket narkotika disembunyikan dalam daster bekas warna putih motif ungu. 

DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Ayu Sudariasih ogah memberikan ampun pada terdakwa I Wayan Kariasa alias Kepek, 42, dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci, 37.

Sejoli pengedar sabu-sabu itu diganjar 14 tahun penjara. Sebelumnya JPU Kejati Bali menuntut pasangan tersebut 15 tahun penjara untuk pasangan yang hendak menikah tersebut.

Kini, Kepek dan Marcia tidak hanya batal menikah, tapi juga bakal menua di dalam penjara.

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” tegas hakim Sudariasih, kemarin (20/5).

Terdakwa menguasai sabu seberat 5,49 gram netto dan ganja 14,03 gram netto yang dikirim dari Medan ke Bali.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Apabila tidak dibayar diganti tiga bulan penjara,” imbuh hakim Sudariasih. 

Putusan berat hakim ini bukannya tanpa pertimbangan. Pertimbangan memberatkan para terdakwa yakni bertentangan dengan program pemerintah.

“Terdakwa Marcia alias Aci karena pernah dihukum dalam kasus serupa (residivis). Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan,” beber hakim. 

Setelah membacakan putusannya, Hakim Sudariasih kemudian menanyakan tanggapan para terdakwa dan JPU. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata terdakwa.

Setali tiga uang, JPU juga menyatakan menerima. Kepek dan Aci terlibat jaringan narkoba Medan – Bali sejak awal bulan Januari 2021.

Dalam kasus ini Aci yang lebih aktif dibandingkan Kepek. Aci juga yang berkenalan dengan seorang bandar yang dipanggil Karlo.

Mereka diperintahkan untuk menerima paket lalu kirim lagi ke alamat sesuai yang diberikan Karlo. 

Terhitung mereka sudah lima kali mendapat kiriman paket sabu dan ganja berkedok pengiriman baju bekas dari Medan ke Bali.

Setiap kali menerima paket mereka mendapat upah mulai Rp 800 hingga Rp 1,6 juta dari Karlo. 

Mereka akhirnya ditangkap oleh petugas BNNP Bali pada 9 Februari 2021 di tempat tinggal mereka yang beralamat di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung.

Paket narkotika disembunyikan dalam daster bekas warna putih motif ungu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/