DENPASAR – Lama tak ada kabar kelanjutannya dan dikira sudah tutup buku, ternyata kasus dugaan penganiayaan oleh AWK terhadap mantan ajudannya masih berlanjut di Polda Bali. Sebelumnya, 8 Maret 2020 lalu, AWK dilaporkan ke Polda Bali oleh mantan ajudannya berinisial PTMD atas dugaan penganiayaan.
“Masih proses. Periksa saksi-saksi, visum dan gelar perkara. Untuk gelar perkara sudah dilakukan setelah kejadian itu,” kata Wadirkrimum Polda Bali, AKBP Suratno sat dikonfirmasi media ini, Senin (9/11/2020).
Lanjut Suratno, bahwa banyak netizen yang selama ini mempertanyakan kelanjutan kasus ini harus lebih bijak, mempercayai fakta, dan jangan hanya berasumsi. Karena faktanya kasus ini masih berjalan di Ditkrimum Polda Bali.
“Faktanya semua kasus kita terima kita tindaklanjuti. Perkara nanti laporan itu seperti apa kan ada prosesnya. Jadi semua laporan yang berkaitan dengan AWK baik dia sebagai terlapor maupun dia sebagai yang melapor semuanya masih dalam proses. Gak ada yang kita hentikan,” tegas Suratno.
Dilanjutkan bahwa memang benar beberapa bulan lalu, pelapor telah mencabut laporannya. “Ya memang ada pencabutan, tapi ini bukan delik aduan, makanya masih proses,” tambahnya.
Sementara itu, I Nengah Yasa Adi Susanto selaku salah satu pengacara yang saat itu mendampingi korban melaporkan AWK ke Polda Bali terkait dugaan penganiayaan berharap agar Polda Bali berani terbuka untuk memproses kasus ini.
“Kasus dugaan penganiayaan mantan ajudan AWK dengan inisial PTMD terjadi tanggal 5 Maret 2020 dan dilaporkan ke Polda Bali tanggal 8 Maret 2020 namun sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah kasus ini lanjut atau sudah SP3. Saya sebagai salah satu advokat yang mendampingi PTMD saat itu dan sudah ada lebih dari dua alat bukti namun sampai saat ini kasus ini tidak jelas,” terang Adi Susanto, Senin (9/11/2020).
Dijelaskannya, saat dirinya menjadi penasihat hukum, korban ternyata malah mencabut laporannya.
“Namun menurut hemat saya karena ini kasus pidana murni dan bukan delik aduan seharusnya proses hukum berjalan terus dan tidak bisa dihentikan,” katanya.
Menurut dia, jika mau mengacu pada PERKAP 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, kasus AWK juga tidak memenuhi syarat materiil bila mau diselesaikan secara restorative justice. Karena kasus dugaan penganiayaan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga tidak bisa diselesaikan secara mediasi dan harus tetap diproses sesuai dengan hukum.
“Jadi kalau polisi mau memproses laporan dugaan penganiayaan yang menimpa AWK maka menurut saya polisi harus berani terbuka kepada masyarakat Bali dengan menjelaskan apakah kasus dugaan penganiayaan PTMD oleh AWK tersebut sudah ada penetapan tersangka dan ada SPDP yang dikirim ke Kejati Bali, ataukah kasus tersebut sudah SP3. Jadi biar hukum itu sesuai dengan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” tandasnya.