DENPASAR – Wajah dengan raut mata memerah sejumlah warga keluar dari salah satu ruang sidang di PN Denpasar pada Senin (10/2).
Mereka merupakan keluarga dari korban yang nyaris menjadi korban pencabulan oleh seorang pria bernama I Ketut Suami,40.
Terdakwa Suami merupakan pria kelahiran Batudewa, Karangasem duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan upaya pencabulan terhadap gadis dibawah umur berinisial KSJ berumur 13 tahun 7 bulan.
Dalam sidang tertutup dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari membacakan dakwaan di hadapan majelis Hakim yang diketuai Heriyanti.
Sesuai dakwaan, kejadian nyaris naas yang menimpa KSJ tersebut terjadi pada 20 November 2019 lalu sekitar pukul 11.30 di rumah korban di seputaran Jalan Akasia, Denpasar.
Awal cerita, terdakwa merupakan pedagang buah keliling ini didatangi oleh korban untuk membeli buah. Terdakwa melihat korban dalam keadaan pucat saat itu.
Saat ditanya terdakwa, korban mengaku sedang mengalami sakit cacar sehingga tidak bisa masuk sekolah. Terdakwa pun menawarkan untuk mengobati korban.
Singkat cerita, korban pun mau untuk diobati. Terdakwa meminta korban mencari air, beras dan cobek di dapur rumahnya. Sedangkan terdakwa mencari bunga Jepun, cempaka dan daun sirih.
Setelah itu, terdakwa berpura-pura membuat racikan ramuan. Kurang ajarnya, terdakwa meminta korban untuk diobati dalam kamar korban sendiri. Dengan lugu, korban pun menunjukan kamarnya.
Disitulah otak cabul terdakwa muncul.
Terdakwa menyuruh korbannya membuka baju tanpa menggunakan BH dan meminta korban untuk berbaring di atas kasur.
Terdakwa kemudian mengoleskan ramuan itu di tubuh bagian atas. Tak sampai disana, terdakwa justru meminta korban melepas celana yang digunakan korban juga dan juga mengoleskan ramuan itu di kemaluan korban.
Disitulah terdakwa mengalami rangsangan hebat. Tindakan pencabulan pun dilakukan terdakwa dengan memaksa korban untuk memegang kemaluan terdakwa yang saat itu tegang dan dikeluarkannya.
Korban dipaksa untuk menyentuh kemaluannya, namun korban menolak dan akhirnya berhasil tak menyentuh kemaluan terdakwa. Melihat kondisi itu, terdakwa ketakutan dan menyuruh korban kembali menggunakan pakaiannya.
“Terdakwa pun kembali memasukan kemaluannya dan bergegas pergi ke belakang rumah untuk mencuci tangannya,” tulis jaksa dalam dakwaan itu.
Hasil visum memang memperlihatkan selaput dara korban masih utuh dan tidak adanya tindakan kekerasan. Namun korban tentu mengalami stres secara klinis dan trauma berkepanjangan.
Atas perbuatan terdakwa, ia diancam dengan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Sidang selanjutkan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian.