DENPASAR – Untuk kedua kalinya terdakwa Vicky Alberto Delano, 33, menjadi penghuni hotel prodeo.
Residivis kasus narkotika asal Lampung itu diganjar pidana penjara selama 8,5 tahun penjara oleh hakim PN Denpasar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Salah satu pertimbangan memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan karena terdakwa pernah dihukum dalam kasus serupa.
“Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subside dua bulan penjara,” ujar hakim Kony Hartanto dalam amar putusannya kemarin (9/2).
Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Korting hukuman 1,5 tahun penjara ini diterima terdakwa.
“Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa. Begitu juga dengan JPU yang menerima putusan.
Alasan Vicky menjadi kurir sabu sangat klasik, yakni dirinya tidak bekerja alias menganggur. Terdakwa mengaku mendapat imbalan Rp 50 ribu sekali menempel sabu.
Terdakwa diberi upah Rp 500 ribu oleh seseorang yang mengaku bernama Mas. Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop yang juga berisi sabu-sabu.
Terdakwa ditangkap pada 2 Oktober 2020. Saat itu anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi ada pria dengan ciri-ciri perawakan kurus, kulit coklat, dan rambut ikal sering mengedarkan sabu di daerah Denpasar.
Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan berjalan kaki di Jalan Banteng Banjar Yangbatu Kangin, Kelurahan Dangin Puri Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar.
Polisis lantas mengikuti terdakwa masuk ke dalam halaman rumah di Gang Ngebor. Setelah itu polisi melakukan penangkapan.
Polisi menemukan satu plastik klip berisi belasan paket sabu. Berat bersih barang bukti yang didapat polisi 5,44 gram.