27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:45 AM WIB

Coba-coba Jadi Kurir Jaringan Lapas, Warga Cepu Dituntut 18 Tahun

DENPASAR-Raynaldi Pangestiko, 24, kurir yang juga salah satu anggota jaringan sindikat Lapas Kerobokan asal  Cepu, yang sebelumnya ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabhu,

ekstasi, dan biji ganja dengan total 622,08 gram atau setengah kilo lebih ini, Kamis (8/30  akhirnya mendapat tuntutan hukuman setimpal.

Pasalnya, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) D.I Rindayani di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila,

menuntut pemuda yang sebelumnya bekerja sebagai sales freelance di salah satu perusahaan swasta ini dengan hukuman pidana selama 18 tahun, denda Rp 10 miliar subside 6 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman bagi terdakwa Raynaldy, karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah melanggar dakwaan pertama primer Pasal 114 ayat (2) dan Kedua Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan hukuman pidana bagi  terdakwa Raynaldi Pangestiko

dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp sepuluh miliar rupiah subsider enam bulan penjara dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,”terang Jaksa Rindayani.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Suroyo menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang pecan depan.

Sebagaimana diketahui, perbuatan terdakwa terungkap setelah penangakan terdakwa di kamar kosnya di Pondokm 828 Jalan Raya Pemogan, Banjar Jaba Jati, Kelurahan Pemogan, Densel oleh petugas Satresnar Polresta Denpasar.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah kamar kost dan menemukan barang bukti belasan tas plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis  sabhu 618,77 gram;

ekstasi  seberat 1,10 ; biji ganja kering seberat 2,21 atau kesleuruhannya dengan berat total  622,08 gram di bawah westafel. Selanjutnya dari hasil intrograsi, terdakwa mengaku bahwa barang haram itu, diperoleh dari seseorang bernama Ernest alias Joko dan Beni yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Kerobokan. 

DENPASAR-Raynaldi Pangestiko, 24, kurir yang juga salah satu anggota jaringan sindikat Lapas Kerobokan asal  Cepu, yang sebelumnya ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabhu,

ekstasi, dan biji ganja dengan total 622,08 gram atau setengah kilo lebih ini, Kamis (8/30  akhirnya mendapat tuntutan hukuman setimpal.

Pasalnya, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) D.I Rindayani di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila,

menuntut pemuda yang sebelumnya bekerja sebagai sales freelance di salah satu perusahaan swasta ini dengan hukuman pidana selama 18 tahun, denda Rp 10 miliar subside 6 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman bagi terdakwa Raynaldy, karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah melanggar dakwaan pertama primer Pasal 114 ayat (2) dan Kedua Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan hukuman pidana bagi  terdakwa Raynaldi Pangestiko

dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp sepuluh miliar rupiah subsider enam bulan penjara dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,”terang Jaksa Rindayani.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Suroyo menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang pecan depan.

Sebagaimana diketahui, perbuatan terdakwa terungkap setelah penangakan terdakwa di kamar kosnya di Pondokm 828 Jalan Raya Pemogan, Banjar Jaba Jati, Kelurahan Pemogan, Densel oleh petugas Satresnar Polresta Denpasar.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah kamar kost dan menemukan barang bukti belasan tas plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis  sabhu 618,77 gram;

ekstasi  seberat 1,10 ; biji ganja kering seberat 2,21 atau kesleuruhannya dengan berat total  622,08 gram di bawah westafel. Selanjutnya dari hasil intrograsi, terdakwa mengaku bahwa barang haram itu, diperoleh dari seseorang bernama Ernest alias Joko dan Beni yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Kerobokan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/