25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:35 AM WIB

[Akhirnya] Mantan Sekum PSSI Gianyar Dituntut 2 Tahun Penjara

DENPASAR– Sidang dugaan korupsi di tubuh PSSI Gianyar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (10/3) akhirnya sampai pada tahap tuntutan.

I Ketut Suasta, 51, terdakwa yang juga mantan sekretaris umum (Sekum) PSSI Gianyar itu akhirnya dituntut hukuman pidana selama dua tahun penjara

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Eddy Setiawan dan Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Esthar Oktavi, tuntutan hukukamn bagi Suasta, itu karena JPU menilai terdakwa terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 juta lebih.

“Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 tentang Tipikor. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” tuntut JPU I Made Eddy Setiawan dan Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti.

Selanjutnya, selain hukuman penjara, JPU Kejari Gianyar itu juga meminta kepada Majelis Hakim untu menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar yang sudah dinikmati, yakni Rp 152.450.000.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar itu dalam waktu sebulan setelah putusan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang negara,” tukas JPU.

Usai pembacaan surat tuntutan, Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menanggapi tuntutan JPU.

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.

“Kami minta waktu seminggu, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa diamini hakim. 

DENPASAR– Sidang dugaan korupsi di tubuh PSSI Gianyar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (10/3) akhirnya sampai pada tahap tuntutan.

I Ketut Suasta, 51, terdakwa yang juga mantan sekretaris umum (Sekum) PSSI Gianyar itu akhirnya dituntut hukuman pidana selama dua tahun penjara

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Eddy Setiawan dan Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Esthar Oktavi, tuntutan hukukamn bagi Suasta, itu karena JPU menilai terdakwa terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 juta lebih.

“Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 tentang Tipikor. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” tuntut JPU I Made Eddy Setiawan dan Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti.

Selanjutnya, selain hukuman penjara, JPU Kejari Gianyar itu juga meminta kepada Majelis Hakim untu menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar yang sudah dinikmati, yakni Rp 152.450.000.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar itu dalam waktu sebulan setelah putusan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang negara,” tukas JPU.

Usai pembacaan surat tuntutan, Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menanggapi tuntutan JPU.

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.

“Kami minta waktu seminggu, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa diamini hakim. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/