DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan 1,7 kilogram sabu dengan cara dibakar kemarin.
Pemusnahan sabu ini dilakukan setelah BNNP Bali menerima penetapan dari Kejaksaan Negeri Denpasar terkait status tersangka pasangan lesbian Ikaria Suci Rahmadhani, 22, dan Putri Sinta Liliana, 28.
Barang bukti sebanyak itu dimusnahkan kemarin siang pukul 14.00 di halaman depan Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Denpasar.
Acara pemusnahan dihadiri pihak kejaksaan dan dua terpidana. Bahkan, kedua perempuan itu ikut memasukkan barang bukti ke mesin incenerator untuk dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan 1.7 kg sabu dan 741 butir obat penenang atau MDMA. Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa menegaskan, dimusnahkannya barang bukti tersebut karena sudah ada penetapan dari jaksa penuntut umum.
Sehingga seminggu setelah ada penetapan dari jaksa penuntut umum maka barang bukti harus dimusnahkan.
“Jadi, sebagian lagi disisihkan untuk persidangan. Tujuan pemusnahan ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti
oleh penyidik maupun staf serta terjadinya penyusutan,” ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa.
Menurutnya, barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari tersangka pasangan lesbian, Putri Sinta Liliana, 27, dan Ikaria Suci Rahmadania, 22, yang ditangkap di Jalan Polonia Tuban dan di Jalan Tukad Musi Panjer, Senin (10/2) lalu.
Barang bukti yang disita yakni 1.7 kg sabu, ekstasi 788 butir, pil Happy Five 7 pepel dan kokain seberat 3.6 gram. “Kami masih usur asal usul bb tersebut,” tukasnya.