DENPASAR – Terdakwa Iwan Riyanto hanya mendapat potongan hukuman satu tahun penjara dari majelis hakim PN Denpasar.
Pria 29 tahun itu sebelumnya dituntut delapan tahun penjara. Dalam sidang daring, Iwan diganjar tujuh tahun penjara.
Putusan hakim tersebut tentu lumaya berat. Pasalnya, barang bukti yang dibawa pria berpeci putih saat sidang putusan kemarin “hanya” 10 butir inex atau ekstasi seberat 3,25 gram,
1 plastik klip berisi sabu berat bersih 0,15 gram, dan 1 plastik klip berisi pecahan tablet MDMA warna hijau berat bersih 0,12 gram.
Selain diganjar pidana badan, Iwan juga dihukum membayar denda. “Pidana dendanya Rp 800 juta, jika tidak bisa membayar diganti dua bulan penjara,” ujar Dewi Wulandari, pengacara terdakwa kemarin.
Dalam amar putusannya, hakim ketua I Putu Suyoga menyatakan terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 3 Juli 1991 itu terbukti sah dan meyakinkan
bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika. “Kami menerima putusan hakim. Begitu juga JPU,” imbuh Dewi.