27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 21:25 PM WIB

Gelapkan Uang Perusahaan untuk Trading Forex, Ayu Terancam 5 Tahun  

DENPASAR– Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma mengakui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,5 miliar. Perempuan 35 tahun itu memakai uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membayar utang, merenovasi rumah, hingga mengikuti trading forex.

 

Padahal, uang tersebut adalah milik perusahaan tempatnya bekerja Grand Kesambi Resort and Villa. Perusahaan sejatinya sudah berbaik hati memberikan tempo satu tahun kepada terdakwa untuk mengembalikan uang yang disalahgunakan.  Namun, hingga jatuh tempo uang tidak sepenuhnya dikembalikan. Walhasil, pihak perusahaan memilih membawa Ayu ke meja hijau.

 

“Uangnya untuk keperluan pribadi, untuk biaya hidup karena suami tidak bekerja,” ujar terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan, 8 Juli lalu.

 

Hakim I Wayan Suarta yang memimpin sidang kaget dengan penjelassan terdakwa. “Itu mewah sekali kalau setahun sampai habis Rp 2 miliar,” cetus hakim Suarta. Hakim lantas mengejar uang dipakai apa saja selain dipakai untuk keperluan sehari-hari. “Jangan-jangan kamu ikut trading forex, ya?” cecar hakim.

 

Terdakwa akhirnya mengangguk dan mengakui ikut trading forex. “Nah, jangan-jangan kamu ini anak buahnya Indra Kenz (afiliator trading Binomo). Itu uang orang kamu pakai seenaknya,” ucap hakim dengan nada meninggi. Terdakwa hanya menunduk mendengar nasihat hakim.

 

Sementara itu, JPU Ida Bagus P G Agung dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa bekerja sebagai chief accounting sejak 25 September 2018. Tempat kerja terdakwa bergerak dalam bidang rumah makan, vila, dan rumah kos.

 

Terdakwa memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menginput ketersediaan kamar vila, mengatur dan mengecek uang yang masuk maupun keluar di perusahaan, mengecek tagihan tamu yang masuk melalui travel, serta menyetorkan hasil usaha ke perusahaan. “Terdakwa mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp 5 juta,” terang JPU.

 

Pada November 2019, saksi Susilawati sebagai owner menemukan kejanggalan terkait dengan tagihan travel yang dibuat dan diajukan oleh terdakwa.

 

Saksi Susilawati memerintahkan Ni Made Yeni Astuti dan Maggie Adi Liwijaya melakukan pengecekan ke Travel Asia Tour dan PT Gajah Bali. Dari pengecekan itu ternyata pembayaran sudah dilakukan oleh pihak travel dengan bukti kuitansi pembayaran yang diterima dari Oktober 2018 – November 2019.

 

Namun, pembayaran itu tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke perusahaan. Pada 16 Oktober 2018, terdakwa menerima uang pembayaran dari travel Asia Tour berupa uang dollar sebesar USD 20 ribu dan menerima cek BCA sebesar Rp 18,6 juta. Pada Desember 2018 – November 2019, terdakwa menerima uang pembayaran dari PT Gajah Bali berupa uang dollar dengan total sebesar USD 161.550.

 

Pada 27 Februari 2019, terdakwa menerima uang pembayaran dari PT Gajah Bali secara tunai sebesar Rp 1,8 juta dan 13 November 2019 menerima pembayaran Rp 7,1 juta.

 

Saksi Susilawati kemudian memanggil terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terdakwa mengakui jika uang yang tidak disetorkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, seperti membayar utang milik adik terdakwa. Uang juga dipakai merenovasi rumah,” beber JPU.

 

Pada 15 Februari 2020, terdakwa menyetorkan uang sejumlah USD 4 ribu ke Grand Kesambi Resort and Villa. Sedangkan sisanya tidak dapat dikembalikan.

 

Pada 10 Maret 2020, terdakwa membuat surat pernyataan akan membayar semua kerugian yang dialami oleh Grand Kesambi Resort and Vila. Namun tidak pernah diselesaikan sampai sekarang. Setelah diaudit diketahui kerugian perusahaan sebesar Rp 2,5 miliar.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa terancam hukuman lima tahun penjara. (san)

 

DENPASAR– Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma mengakui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,5 miliar. Perempuan 35 tahun itu memakai uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membayar utang, merenovasi rumah, hingga mengikuti trading forex.

 

Padahal, uang tersebut adalah milik perusahaan tempatnya bekerja Grand Kesambi Resort and Villa. Perusahaan sejatinya sudah berbaik hati memberikan tempo satu tahun kepada terdakwa untuk mengembalikan uang yang disalahgunakan.  Namun, hingga jatuh tempo uang tidak sepenuhnya dikembalikan. Walhasil, pihak perusahaan memilih membawa Ayu ke meja hijau.

 

“Uangnya untuk keperluan pribadi, untuk biaya hidup karena suami tidak bekerja,” ujar terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan, 8 Juli lalu.

 

Hakim I Wayan Suarta yang memimpin sidang kaget dengan penjelassan terdakwa. “Itu mewah sekali kalau setahun sampai habis Rp 2 miliar,” cetus hakim Suarta. Hakim lantas mengejar uang dipakai apa saja selain dipakai untuk keperluan sehari-hari. “Jangan-jangan kamu ikut trading forex, ya?” cecar hakim.

 

Terdakwa akhirnya mengangguk dan mengakui ikut trading forex. “Nah, jangan-jangan kamu ini anak buahnya Indra Kenz (afiliator trading Binomo). Itu uang orang kamu pakai seenaknya,” ucap hakim dengan nada meninggi. Terdakwa hanya menunduk mendengar nasihat hakim.

 

Sementara itu, JPU Ida Bagus P G Agung dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa bekerja sebagai chief accounting sejak 25 September 2018. Tempat kerja terdakwa bergerak dalam bidang rumah makan, vila, dan rumah kos.

 

Terdakwa memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menginput ketersediaan kamar vila, mengatur dan mengecek uang yang masuk maupun keluar di perusahaan, mengecek tagihan tamu yang masuk melalui travel, serta menyetorkan hasil usaha ke perusahaan. “Terdakwa mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp 5 juta,” terang JPU.

 

Pada November 2019, saksi Susilawati sebagai owner menemukan kejanggalan terkait dengan tagihan travel yang dibuat dan diajukan oleh terdakwa.

 

Saksi Susilawati memerintahkan Ni Made Yeni Astuti dan Maggie Adi Liwijaya melakukan pengecekan ke Travel Asia Tour dan PT Gajah Bali. Dari pengecekan itu ternyata pembayaran sudah dilakukan oleh pihak travel dengan bukti kuitansi pembayaran yang diterima dari Oktober 2018 – November 2019.

 

Namun, pembayaran itu tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke perusahaan. Pada 16 Oktober 2018, terdakwa menerima uang pembayaran dari travel Asia Tour berupa uang dollar sebesar USD 20 ribu dan menerima cek BCA sebesar Rp 18,6 juta. Pada Desember 2018 – November 2019, terdakwa menerima uang pembayaran dari PT Gajah Bali berupa uang dollar dengan total sebesar USD 161.550.

 

Pada 27 Februari 2019, terdakwa menerima uang pembayaran dari PT Gajah Bali secara tunai sebesar Rp 1,8 juta dan 13 November 2019 menerima pembayaran Rp 7,1 juta.

 

Saksi Susilawati kemudian memanggil terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terdakwa mengakui jika uang yang tidak disetorkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, seperti membayar utang milik adik terdakwa. Uang juga dipakai merenovasi rumah,” beber JPU.

 

Pada 15 Februari 2020, terdakwa menyetorkan uang sejumlah USD 4 ribu ke Grand Kesambi Resort and Villa. Sedangkan sisanya tidak dapat dikembalikan.

 

Pada 10 Maret 2020, terdakwa membuat surat pernyataan akan membayar semua kerugian yang dialami oleh Grand Kesambi Resort and Vila. Namun tidak pernah diselesaikan sampai sekarang. Setelah diaudit diketahui kerugian perusahaan sebesar Rp 2,5 miliar.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa terancam hukuman lima tahun penjara. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/