RadarBali.com – Pasca menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan mark up pengadaan tujuh unit kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk nelayan di Buleleng berinisial S (Direktur PT. F1 Perkasa) dan FB (Direktur CV Fuad Pratama Perkara), penyidik Pidsus Kejati Bali kembali menyita objek barang bukti tujuh unit kapal yang masih tertambat di Pegametan, Sumberkima, Gerokgak, Buleleng.
Tujuh unit kapal yang disita penyidik merupakan bagian dari 11 unit kapal yang menjadi barang bukti dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 11 miliar itu.
“Selasa (8/8) lalu, kami sudah menyita tujuh unit kapal di Buleleng. Untuk empat unit kapal yang masih ada di Banyuwangi, rencana kami sita Kamis (10/8) hari ini. Tapi, ini baru rencana,” terang Kasi Penyidikan Kejati Bali, Akmal Kodrat, Rabu (9/8) kemarin.
Akmal menambahkan, usai melakukan penyitaan terhadap tujuh kapal, pihak penyidik juga akan segera melakukan pelimpahan tahap II ke Pengadilan Tipikor.
“Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II untuk segera disidangkan,” tandasnya. Terkait keterlibatan tersangka lain yang hingga saat ini belum dilakukan penahanan, Akmal menegaskan, akan melakukan penahan segara.
“Untuk tersangka lain, kami akan kebut. Kami sudah buat dua berkas untuk dua tersangka (S dan FB) yang sudah ditahan. Setelah dua berkas ini kami sidangkan, tersangka lain segera menyusul,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, pihak Kejati Bali menahan S dan FB sebagai tersangka bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa.
Keduanya merupakan bagian dari 11 orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. “Dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang ditahan baru dua orang. Keduanya ditahan untuk kasus pengadaan kapal, kami sudah memeriksa sekitar 13 saksi,” papar Kepala Kejati (Kajati) Bali, Jaya Kesuma kala itu.