31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 11:43 AM WIB

Ckckckck..!!Malaysia Ngaku,Cimeng Dipakai Pesta dengan Istri di Bali

DENPASAR-Sharizal bin Md Salleh, 41, warga negara Malaysia, mengaku daun ganja atau cimeng yang diamankan petugas bea cukai Ngurah Rai adalah miliknya. 

Pria asal Selangor itu mengaku, ganja  akan dipakai pesta bersama istri dan sepasang temannya sengaja di Bali. 

Pengakuan terdakwa Sharizal terungkap dalam sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (9/8).   

 Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Ayu Mesi di depan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, mendakwa Sharizal dengan tiga dakwaan alternatif. 

Yakni dakwaan alternatif pertama Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atau, kedua Pasal 111 ayat (1), dan atau ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sesuai dakwaan disebutkan Sharizal bin Md Salleh ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 10 Maret 2018 lalu. 

Selain dia, ada juga Nor Faraniza binti Nor Azam,34,  Sharizal bin Md Salleh,41, dan Rosida Mardani Tarigan,43.

Terungkapnya kasus yang menjerat Sharizal berawal saat dirinya baru saja mendarat dari Malaysia di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. 

Saat melalui pemeriksaan barang, anjing pelacak dari Unit K-9 mengendus satu tas punggung hitam. Tas mencurigakan itu kemudian menjadi perhatian khusus oleh petugas saat masuk mesin conveyor.

Petugas Bea Cukai pun menaruh kecurigaan pada tas milik terdakwa. Sebab saat melalui mesin X-Ray, petugas mendapati barang mencurigakan yang tersimpan di dalamnya. 

Selanjutnya, petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih langsung. 

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip potongan daun ganja warna cokelat seberat 0,41 gram. 

Belakangan, pemilik tas itu terungkap. 

Orangnya tidak lain Sharizal. 

“Daun ganja itu disembunyikan dalam lipatan kaos yang disimpan terdakwa di dalam tas punggungnya,” jelas jaksa.

Atas temuan itu, terdakwa dan tiga orang lainnya yang ikut serta saat itu diamankan petugas hingga dilimpahkan ke pihak Kepolisian. 

DENPASAR-Sharizal bin Md Salleh, 41, warga negara Malaysia, mengaku daun ganja atau cimeng yang diamankan petugas bea cukai Ngurah Rai adalah miliknya. 

Pria asal Selangor itu mengaku, ganja  akan dipakai pesta bersama istri dan sepasang temannya sengaja di Bali. 

Pengakuan terdakwa Sharizal terungkap dalam sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (9/8).   

 Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Ayu Mesi di depan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, mendakwa Sharizal dengan tiga dakwaan alternatif. 

Yakni dakwaan alternatif pertama Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atau, kedua Pasal 111 ayat (1), dan atau ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sesuai dakwaan disebutkan Sharizal bin Md Salleh ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 10 Maret 2018 lalu. 

Selain dia, ada juga Nor Faraniza binti Nor Azam,34,  Sharizal bin Md Salleh,41, dan Rosida Mardani Tarigan,43.

Terungkapnya kasus yang menjerat Sharizal berawal saat dirinya baru saja mendarat dari Malaysia di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. 

Saat melalui pemeriksaan barang, anjing pelacak dari Unit K-9 mengendus satu tas punggung hitam. Tas mencurigakan itu kemudian menjadi perhatian khusus oleh petugas saat masuk mesin conveyor.

Petugas Bea Cukai pun menaruh kecurigaan pada tas milik terdakwa. Sebab saat melalui mesin X-Ray, petugas mendapati barang mencurigakan yang tersimpan di dalamnya. 

Selanjutnya, petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih langsung. 

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip potongan daun ganja warna cokelat seberat 0,41 gram. 

Belakangan, pemilik tas itu terungkap. 

Orangnya tidak lain Sharizal. 

“Daun ganja itu disembunyikan dalam lipatan kaos yang disimpan terdakwa di dalam tas punggungnya,” jelas jaksa.

Atas temuan itu, terdakwa dan tiga orang lainnya yang ikut serta saat itu diamankan petugas hingga dilimpahkan ke pihak Kepolisian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/