DENPASAR – Sidang perdana dengan terdakwa JRX SID digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020). JRX dan tim kuasa hukumnya menjalani sidang dari Mapolda Bali. Di awal sidang baik JRX maupun tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan menjalani sidang secara online atau virtual tersebut.
“Mohon maaf, Yang Mulia, saya tetap menolak sidang online. Karena saya merasa hak-hak saya tidak terwakilkan sepenuhnya. Yang Mulia juga tidak bisa melihat gestur saya. Yang Mulia juga tidak bisa membaca gestur tubuh saya. Kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti kurang tepat,” kata JRX kepada majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi.
JRX yang saat itu didampingi oleh I Wayan Gendo Suardana dan Teguh Santoso serta tim kuasa hukum lainnya memutuskan meninggalkan sidang sebelum pihak jaksa membacakan dakwaan.
Selain karena merasa hak sebagai warga negaranya dirampas, sidang via online ini juga terkendala teknis. Beberapa kendala teknis juga sempat terjadi saat sidang berlangsung. Suara jaksa sempat tidak terdengar oleh pihak JRX dan kuasa hukum. Hingga pihak JRX dan kuasa hukum meminta jaksa membacakan pendapatnya dengan suara yang lebih keras.
Selain itu, saat kuasa hukum menunjukan surat-surat penting dan kartu identitas kuasa hukum via layar, hakim juga mengaku tidak bisa membacanya dengan jelas. Beberapa kendala itu juga menjadi beberapa alasan kuasa hukum JRX meminta sidang digelar tatap muka.
“JRX meminta suatu pemeriksaan yang adil. Yang hanya dapat dilakukan dengan seksama tidak menimbulkan keraguan. Pada persidangan ini sudah ada dua keraguan. Yang pertama tidak bisa melihat tanda pengenal tidak terbaca. Tidak bisa melihat jelas surat kuasa,” terang kuasa hukum JRX, Sugeng Teguh Santoso kepada hakim via virtual dari Polda Bali.
Namun, meski demikian, hakim tetap pada keputusannya menjalankan sidang secara online.
“Kami tetap menetapkan persidangan secara online terhadap terdakwa yang ditahan,” kata Ida Ayu Adnya Dewi selaku Hakim Ketua menjawab permintaan JRX dan tim kuasa hukumnya.
Hakim ketua menyatakan akan tetap melaksanakan sidang online karena aturannya setiap terdakwa yang ditahan harus menjalani sidang secara online atau virtual.
Hal itu juga sejalan dengan MoU antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Menteri Hukum dan HAM, serta SK Dirjen nomor 379 tahun 2020 serta surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020.
Dengan adanya hal tersebut, majelis hakim pun menegaskan tetap tidak akan mengabulkan permintaan JRX dan kuasa.
Kuasa hukum JRX SID, I Wayan “Gendo” Suardana pun angkat bicara. Di hadapan sidang virtual itu, Gendo menegaskan, dasar MoU tersebut hanya perjanjian tiga lembaga tersebut namun tidak mengikat pihak di luar kerjasama. “Dan JRX bukan pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut sehingga seharusnya hak-hak JRX meminta diadili secara tatap muka seharusnya dipenuhi oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Gendo.
Hal itu, kata dia, karena berdasarkan SESMA nomor 8. “Di mana yang saya kutip kalau sidang pidana adalah terdakwa yang ditahan untuk sidang online dengan mengutamakan kesehatan. Di mana logikanya, Yang Mulia. Apakah menjamin bila ada terdakwa yang tidak ditahan lalu ada sidang langsung apakah menjamin semua akan sehat. Apakah sidang dengan terdakwa tidak ditahan menjamin dia bebas Covid,” tegasnya.
Namun, hakim tetap pada pendiriannya untuk menggelar sidang secara online.
Sehingga sebelum dakwaan dibacakan oleh Jaksa, JRX dan tim kuasa hukumnya pun meninggalkan sidang. Meski demikian pembacaan dakwaan oleh jaksa terus dilanjutkan. Setelah itu, hakim memutuskan sidang diskors dan akhirnya berujung penundaan. Sidang ditunda hingga pekan depan.