31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:35 AM WIB

Divonis 2,5 Tahun, 2 Terdakwa Perampas Tanah Penyandang Cacat Banding

GIANYAR – Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ngurah Suastika, dua terdakwa kasus perampasan tanah milik penyandang cacat atau disabilitas, Senin (29/4) menjalani sidang putusan di PN Gianyar.

 

Mendapat pantauan khusus dari Komisi Yudisial (KY), sidang dengan Ketua Majelis Hakim Dewantoro dan dua anggotanya IB Ari Suamba dan Wawan Edi Prastiyo akhirnya mengganjar kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).

 

Sesuai amar putusan, hukuman bagi kedua terdakwa itu, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  permufakatan jahat menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan JPU Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 88 KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”tegas Ketua Majelis Hakim Dewantoro.

 

Atas putusan majelis hakim yang setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kedua terdakwa langsung menyatakan banding.

 

Sedangkan pihak korban yang didampingi pengacara mereka Made Somya Putra, menghargai putusan hakim sebagai bentuk kebijaksanaan.

 

“Kami cari keadilan bagi klien kami. Penyandang disabilitas seperti klien kami, diharapkan tidak lagi dimanfaatkan dengan cara melanggar hukum dan tidak manusiawi,” pintanya.

 

Lebih lanjut, mengenai upaya banding yang dilakukan kedua terdakwa, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada kejaksaan, apakah banding atau tidak.

GIANYAR – Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ngurah Suastika, dua terdakwa kasus perampasan tanah milik penyandang cacat atau disabilitas, Senin (29/4) menjalani sidang putusan di PN Gianyar.

 

Mendapat pantauan khusus dari Komisi Yudisial (KY), sidang dengan Ketua Majelis Hakim Dewantoro dan dua anggotanya IB Ari Suamba dan Wawan Edi Prastiyo akhirnya mengganjar kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).

 

Sesuai amar putusan, hukuman bagi kedua terdakwa itu, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  permufakatan jahat menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan JPU Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 88 KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”tegas Ketua Majelis Hakim Dewantoro.

 

Atas putusan majelis hakim yang setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kedua terdakwa langsung menyatakan banding.

 

Sedangkan pihak korban yang didampingi pengacara mereka Made Somya Putra, menghargai putusan hakim sebagai bentuk kebijaksanaan.

 

“Kami cari keadilan bagi klien kami. Penyandang disabilitas seperti klien kami, diharapkan tidak lagi dimanfaatkan dengan cara melanggar hukum dan tidak manusiawi,” pintanya.

 

Lebih lanjut, mengenai upaya banding yang dilakukan kedua terdakwa, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada kejaksaan, apakah banding atau tidak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/