DENPASAR – Tiga terdakwa penyelundup 17.192 ribu ekor benih lobster dari Bali tujuan Vietnam via Singapura, Agus Purnomo, 24, alias Agus alias Cungkring (terdakwa I);
I Putu Agus Surya Astika, 32, alias Roska (terdakwa II); dan Ali Taufiq Ikbal, 31, alias Ali (terdakwa III) diadili di PN Denpasar, kemarin (9/10).
Ketiga terdakwa sebelum ditangkap merupakan karyawan maskapai Air Asia. Ada fakta menarik yang terkuak dari persidangan yang dipimpin langsung wakil ketua PN Denpasar, Sobandi.
Terdakwa Ali Taufiq Ikbal urung menikahi pacarnya karena tertangkap. Padahal, jadwal pernikahan sudah disusun.
“Karena tertangkap jadinya kamu tidak jadi menikah?” tanya hakim Sobandi. Ali pun mengangguk. “Besok-besok jangan kamu ulangi lagi,” imbuh hakim senior itu.
Sementara terdakwa Agus alias Cungkring mengaku masih single alias belum memiliki pacar. Hingga dirinya ditangkap dan disidangkan belum memiliki kekasih.
“Kasihan juga kamu, tidak laku-laku,” seloroh hakim Sobandi disambut tawa seisi ruang sidang. Sementara terdakwa Surya mengaku sudah punya dua anak yang masih kecil.
Khusus Surya, hakim Sobandi memberikan wejangan. “Setelah keluar dari sini, kamu harus minta maaf sama istri dan anakmu.
Gara-gara kamu, anak istrimu ikut menanggung akibatnya,” tutur hakim yang baru beberapa bulan menjabat wakil Ketua PN Denpasar itu.
Terdakwa asal Tabanan itu pun mengangguk sambil menahan air mata. Sobandi kemudian menanyakan berapa mendapat gaji saat bekerja di Air Asia.
Terdakwa menjawab mendapat gaji pokok Rp 2,8 juta. “Lho, kecil gajinya, ya. Untung lobster ini tidak lolos. Kalau lolos, tenggelamkan Air Asia,” celetuk Sobandi
menirukan jargon “tenggelamkan” yang dipopulerkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Sidang sendiri berjalan maraton. Diawali pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, dilanjutkan pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, dan terdakwa.
Para terdakwa yang merupakan mantan karyawan maskapai Air Asia itu menunjukkan ekspresi berbeda saat duduk di kursi pesakitan.
Terdakwa Agus dan Ali tampak tegang. Sedangkan terdakwa Surya tampak malu dengan terus menundukkan wajahnya.
Dari serangkaian dakwaan hingga pemeriksaan terdakwa itu terungkap, mereka dijanjikan upah Rp 20 juta jika berhasil memasukkan lobster ke dalam pesawat Air Asia rute Bali – Singapura.
Uang Rp 20 juta tersebut akan dibagi rata menjadi tiga. Masing-masing mendapat Rp 6,5 juta. Namun, uang Rp 20 juta batal didapat lantaran ketiganya keburu tertangkap.
Fakta lain yang mengejutkan yaitu terungkapnya penyelundupan benih lobster ini bukan pertama kalinya. Mereka sudah pernah melakukan kejahatan tersebut sebanyakan delapan kali.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan negara terhadap sumber daya ikan sebesar Rp 2,6 miliar,” ujar JPU Lovi di muka majelis hakim yang diketuai Sobandi.
Kerugian Rp 2,6 miliar itu didasarkan pada harga benih lobster di tingkat pembudidaya di Vietnam. Untuk jenis pasir sebesar Rp 150 ribu/ekor, sedangkan jenis mutiara Rp 200 ribu/ekor.