33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:33 PM WIB

Curi HP Di Mini Market, Debt Collector Dibekuk

BADUNG-Edwin Hendrik Kaya alias Hendrik,  47, pria asal Maluku, ini Kamis (10/1) sekitar pukul 15.00 ditangkap tim Reserse Kriminal Polres Badung.

 

Pria yang kesehariannya sebagai debt collector alias tukang tagih ini ditangkap di kawasan Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung.

 

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta menjelaskan, penangkapan terhadap Hendrik, ini menyusul adanya laporan korban Ni Nyoman Sutresni, 60, yang mengaku kehilangan handphone (HP) pada Minggu (8/12) sekitar pukul 22.22.

 

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

 

Selanjutnya, usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Akhirnya dari keterangan saksi dan petunjuk di TKP, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,”terang Yudith.

 

Selain menangkap pelaku, kata Yudith, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo F1 S milik korban, HP Asus milil pelaku dan kartu identitas penduduk milik pelaku.

 

Sementara dari hasil interogasi, modus pelaku mencuri HP milik korban yakni dengan berpura-pura belanja ke mini market Swadaya di Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara.

 

”Jadi modus pelaku yakni dengan berpura-pura belanja di mini market Swadaya. Karena ada kesempatan, pelaku langsung mengambil HP korban dan kemudian pergi,” jelas Yudith.

 

Atas perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahapan Mapolres Badung, Hendrik juga dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BADUNG-Edwin Hendrik Kaya alias Hendrik,  47, pria asal Maluku, ini Kamis (10/1) sekitar pukul 15.00 ditangkap tim Reserse Kriminal Polres Badung.

 

Pria yang kesehariannya sebagai debt collector alias tukang tagih ini ditangkap di kawasan Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung.

 

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta menjelaskan, penangkapan terhadap Hendrik, ini menyusul adanya laporan korban Ni Nyoman Sutresni, 60, yang mengaku kehilangan handphone (HP) pada Minggu (8/12) sekitar pukul 22.22.

 

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

 

Selanjutnya, usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Akhirnya dari keterangan saksi dan petunjuk di TKP, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,”terang Yudith.

 

Selain menangkap pelaku, kata Yudith, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo F1 S milik korban, HP Asus milil pelaku dan kartu identitas penduduk milik pelaku.

 

Sementara dari hasil interogasi, modus pelaku mencuri HP milik korban yakni dengan berpura-pura belanja ke mini market Swadaya di Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara.

 

”Jadi modus pelaku yakni dengan berpura-pura belanja di mini market Swadaya. Karena ada kesempatan, pelaku langsung mengambil HP korban dan kemudian pergi,” jelas Yudith.

 

Atas perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahapan Mapolres Badung, Hendrik juga dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/