27 C
Jakarta
20 November 2024, 22:05 PM WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 229 Iphone Bekas WN Tiongkok

DENPASAR – Upaya penyelundupan ratusan Hand Phone yang dilakukan oleh warga Tiongkok berinisial FH, 22, berhasil digagalkan petugas gabungan Aviation Security Bandara Atambua dan Bea Cukai Atambua, di Atambua, Minggu (29/12).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono mengungkapkan, tersangka mengambil jalur memutar untuk menyelundupkan barang.

Pelaku menumpang pesawat AirAsia FD 398 rute Bangkok – Dili, namun transit di Bandara Internasional Ngurah Rai, Minggu (29/12).

Besoknya, pelaku berangkat ke Dili menumpang pesawat Sriwijaya SJ 270. Akhir Desember 2019, tersangka berangkat dari Dili ke Batu Gede Timor Leste melalui jalur darat.

Setibanya di Pos Lintas Batas Batu Gade, pelaku menyerahkan barang bawaan berupa dua koper dan satu kardus kepada seseorang dan diserahkan kembali kepada FH.

Sebelumya, dia mengurus kelengkapan diri dengan pihak Imigrasi dan kepabeanan di Pos Lintas Batas Batu Gade.

Setelah itu, dia berangkat menuju Bandara A. A. Berre Tallo. Di Bandara A. A. Bere Tallo, Atambua, FH membeli tiket pesawat tujuan Kupang dan langsung melakukan check-in tanpa membawa bagasi.

“Selesai check in, barulah tersangka keluar terminal mengambil barang bawaan di mobil yang dikendarai seseorang berinisial AM. 

Saat melewati mesin X – Ray, petugas Avsec curiga dengan barang dalam koper dan dus yang dibawanya,” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (10/1).

Setelah dibongkar, ternyata berisi 229 buah handphone bekas merk Iphone 6S, 6 buah Wifi Router serta 3 buah Multiple USB Port. 

Petugas Avsec kemudian berkoordiasi dengan  Bea Cukai Atambua dan Polres Belu. “Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan,” terang Hendra Prasmono.

Perkara ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 102 Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000,” pungkasnya. 

DENPASAR – Upaya penyelundupan ratusan Hand Phone yang dilakukan oleh warga Tiongkok berinisial FH, 22, berhasil digagalkan petugas gabungan Aviation Security Bandara Atambua dan Bea Cukai Atambua, di Atambua, Minggu (29/12).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono mengungkapkan, tersangka mengambil jalur memutar untuk menyelundupkan barang.

Pelaku menumpang pesawat AirAsia FD 398 rute Bangkok – Dili, namun transit di Bandara Internasional Ngurah Rai, Minggu (29/12).

Besoknya, pelaku berangkat ke Dili menumpang pesawat Sriwijaya SJ 270. Akhir Desember 2019, tersangka berangkat dari Dili ke Batu Gede Timor Leste melalui jalur darat.

Setibanya di Pos Lintas Batas Batu Gade, pelaku menyerahkan barang bawaan berupa dua koper dan satu kardus kepada seseorang dan diserahkan kembali kepada FH.

Sebelumya, dia mengurus kelengkapan diri dengan pihak Imigrasi dan kepabeanan di Pos Lintas Batas Batu Gade.

Setelah itu, dia berangkat menuju Bandara A. A. Berre Tallo. Di Bandara A. A. Bere Tallo, Atambua, FH membeli tiket pesawat tujuan Kupang dan langsung melakukan check-in tanpa membawa bagasi.

“Selesai check in, barulah tersangka keluar terminal mengambil barang bawaan di mobil yang dikendarai seseorang berinisial AM. 

Saat melewati mesin X – Ray, petugas Avsec curiga dengan barang dalam koper dan dus yang dibawanya,” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (10/1).

Setelah dibongkar, ternyata berisi 229 buah handphone bekas merk Iphone 6S, 6 buah Wifi Router serta 3 buah Multiple USB Port. 

Petugas Avsec kemudian berkoordiasi dengan  Bea Cukai Atambua dan Polres Belu. “Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan,” terang Hendra Prasmono.

Perkara ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 102 Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/