DENPASAR – Perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan senderan Tukad Mati, di Jalan Legian, Kuta Badung, jalan di tempat.
Setelah kalah gugatan praperadilan, hingga saat ini pihak penyidik dari tindak pidana khusus Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar belum juga melanjutkan perkara.
Alasannya, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali.
Padahal, berdasar informasi sumber internal Kejari Denpasar, audit BPKP sudah turun. “Hasil audit (BPKP) sudah turun, “terang sumber Kejari Denpasar.
Meski sudah ada hasil kerugian dari BPKP, namun sampai saat ini pihak Adhiyaksa masih menunggu teken atau tanda tangan dari pimpinan.
“Hanya tinggal menunggu teken saja dari pimpinan. Jadi dipastikan perkara ini tidak jalan ditempat dan tetap lanjut. Hanya soal waktu saja, “ujar sumber.
Yang menarik, berdasar hasil audit BPKP, terjadi peningkatan kerugian. Menurut sumber dari awalnya kerugian dalam perkara ini sebesar Rp 700 juta, hasil audit BPKP naik menjadi Rp 800 juta.
Sebelumnya, Kajari Denpasar Sila Haholongan Pulungan berjanji melanjutkan proses hokum kasus korupsi Tukad Mati.
“Pasti, kami akan lanjutkan setelah ada hasil dari BPKP. Kan putusan praperadilan harus ada hasil dari BPKP,” jelas Sila Halolongan.
Menurut Sila Haholongan, pihak BPKP Propinsi Bali tengah melakukan pemeriksaan terkait audit hasil kerugian negara.
Nantinya hasil dari BPKP tersebut akan menjadi bukti untuk penetapan tersangka. “Perkara korupsi Tukad Mati akan maju, sekarang lagi pemeriksaan di BPKP terkait audit kerugian negara. Nanti dari hasil BPKP akan kita lihat lah,” terangnya
Sila Halolongan optimistis, terkait penanganan perkara dugaan korupsi senderan Tukad Mati akan selesai tahun depan.
Namun kembali pihaknya menyatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP Propinsi Bali. “Yang belum selesai akan saya selesaikan tahun depan (tahun ini). Pasti itu. Kami tinggal menunggu dari BPKP saja,” tandasnya.