DENPASAR – Raut muka I Komang Budiana alias Mang Budi (18), langsung pucat pasi begitu majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Novyartha membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan Mang Budi terbukti secara sah bersalah mencabuli DW yang masih berumur 13 tahun.
Mang Budi membujuk dan mengancam DW yang masih duduk di bangku SMP untuk berhubungan dengannya.
“Mengadili, menghukum terdakwa I Komang Budi dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara,” tegas hakim Novyartha, kemarin.
Selain pidana penjara, Mang Budi juga diganjar pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Hakim menyatakan pemuda asal Desa Peninjauan, Kecamatan Tembuku, Bangli, itu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pemuda bertubuh kurus itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Menurut hakim, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdawka telah membuat korban mengalami tekanan batin dan trauma.
“Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya,” tukas hakim.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan sela persidangan dan belum pernah dihukum.
Hukuman hakim ini lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan JPU Mia Fida. Sebelumnya JPU menuntut delapan tahun penjara.
Meski hanya mendapat diskon satu tahun penjara, terdakwa yang didampingi pengacaranya tak melakukan perlawanan.
“Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Sementara JPU Mia menyatakan pikir-pikir.
Pencabulan yang dilakukan terdakwa berawal saat korban bertemu dan memberi tahu nomor WhatsApp (WA) kepada Mang Budi.
Lewat aplikasi WA itulah Mang Budi mendesak DW untuk bertemu. Hingga mengutarakan niatnya menjemput dan mengajak DW ke daerah Bumi Ayu, Monang-Maning.
Korban yang masih polos ini pun akhirnya bersedia mengikuti ajakan terdakwa. Lebih lanjut, kata Jaksa Mia Fida,
terdakwa dan saksi Putu Joni Gunawan alias Gus Balon, menjemput dan membonceng korban menuju tempat kos terdakwa di Jalan Cokoroaminoto, Denpasar.
Sesampainya di tempat kos terdakwa, korban sempat bertanya kenapa diajak ke tempat kos terdakwa.
Namun, Mang Budi menarik tangan korban supaya masuk ke dalam kamar. Setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menyalurkan nafsu bejatnya ke diri korban.
Awalnya, korban sempat melawan namun Mang Budi tetap memaksa dan mengancam korban. Korban diancam tidak diantar pulang jika tidak mau menurut.
Korban terpaksa mau dan merasa sakit pada kemaluannya. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa melihat blue film di HP-nya.
Setelah itu, terdakwa meninggalkan korban di kamar kos. Terdakwa lantas menghubungi temannya untuk mengantarkan korban pulang.
Sialnya, teman terdakwa tersebut (sidang berkas terpisah) ikut mencabuli korban.Dari hasil visum terhadap terdakwa ditemukan selaput dara robek akibat penetrasi benda tumpul.