27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:12 PM WIB

OMG! Dipicu Masalah Utang-Piutang, Emak-emak di Klungkung Baku Hantam

SEMARAPURA – Luh Ratnasari, 27 asal Desa Akah, Kecamatan Klungkung harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terlibat perkelahian dengan

Ni Wayan Juliartini, 40, asal Desa Akah di warung milik suami Ratnasari, I Made Sudarma, di Desa Akah, Selasa (21/1) lalu.

Namun, lantaran terjadi perbedaan keterangan antara pelapor, terlapor dan para saksi di lapangan, personel Unit IV Sat Reskrim Polres Klungkung

harus menggelar rekonstruksi kasus penganiaayaan akibat masalah utang-piutang tersebut, Senin (10/2) kemarin.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengatakan, perkelahian antar emak-emak itu berawal saat Juliartini mendatangi warung milik suami Ratnasari, Selasa (21/1) sekitar pukul 06.30.

Setiba di warung, Juliartini langsung memanggil Ratnasari untuk menanyakan perihal kapan dia akan membayar utang barang dagangannya.

“Namun, saat ditagih oleh pelapor, ternyata terlapor tidak terima bahkan tidak mengakui mempunyai utang berupa uang tunai sebesar Rp 1,9 juta dan utang barang dagangan sebesar Rp 700 ribu,” terang AKP Mirza Gunawan.

Setelah itu terjadilah adu mulut antar Juliartini dan Ratnasari. Tidak sampai di sana, Ratnasari mengambil sapu lidi dan memukul bagian belakang kepala Juliartini berkali-kali.

Ratnasari juga melempar Juliartini menggunakan diduga batu kali sebanyak satu kali sehingga menyebabkan robek pada mata kiri bagian bawah dan atas.

Saat peristiwa itu terjadi, Juliartini tidak bisa melawan karena tangannya dipegangi oleh suami Ratnasari. “Atas kejadian itu, akhirnya Juliartini melapor ke Polres Klungkung,” katanya.

Hanya saja saat dimintai keterangan, terjadi perbedaan keterangan antara pelapor, terlapor dan para saksi.

Ratnasari mengaku tidak pernah melempar Juliartini menggunakan batu lantaran di sana tidak ada batu.

Menurut Ratnasari, luka itu didapat Juliartini lantaran sebelumnya terjadi peristiwa saling dorong meja dagangan.

“Pelapor dikatakan lebih dahulu mendorong meja dagangan. Karena kesal, terlapor akhirnya membalas dengan kembali mendorong meja dagangannya.

Karena terlalu kuat, akhirnya meja tersebut mengenai wajah pelapor hingga akhirnya luka. Hal senada juga dikatakan saksi,” jelasnya.

Namun, Juliartini bersikukuh bahwa luka yang dialaminya itu lantaran lemparan batu oleh Ratnasari.

Satreskrim Polres Klungkung akhirnya memutuskan untuk menggelar rekonstruksi yang digelar, Senin (10/2). “Belum ada tersangka. Kasus ini masih dalam penyidikan,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Luh Ratnasari, 27 asal Desa Akah, Kecamatan Klungkung harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terlibat perkelahian dengan

Ni Wayan Juliartini, 40, asal Desa Akah di warung milik suami Ratnasari, I Made Sudarma, di Desa Akah, Selasa (21/1) lalu.

Namun, lantaran terjadi perbedaan keterangan antara pelapor, terlapor dan para saksi di lapangan, personel Unit IV Sat Reskrim Polres Klungkung

harus menggelar rekonstruksi kasus penganiaayaan akibat masalah utang-piutang tersebut, Senin (10/2) kemarin.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengatakan, perkelahian antar emak-emak itu berawal saat Juliartini mendatangi warung milik suami Ratnasari, Selasa (21/1) sekitar pukul 06.30.

Setiba di warung, Juliartini langsung memanggil Ratnasari untuk menanyakan perihal kapan dia akan membayar utang barang dagangannya.

“Namun, saat ditagih oleh pelapor, ternyata terlapor tidak terima bahkan tidak mengakui mempunyai utang berupa uang tunai sebesar Rp 1,9 juta dan utang barang dagangan sebesar Rp 700 ribu,” terang AKP Mirza Gunawan.

Setelah itu terjadilah adu mulut antar Juliartini dan Ratnasari. Tidak sampai di sana, Ratnasari mengambil sapu lidi dan memukul bagian belakang kepala Juliartini berkali-kali.

Ratnasari juga melempar Juliartini menggunakan diduga batu kali sebanyak satu kali sehingga menyebabkan robek pada mata kiri bagian bawah dan atas.

Saat peristiwa itu terjadi, Juliartini tidak bisa melawan karena tangannya dipegangi oleh suami Ratnasari. “Atas kejadian itu, akhirnya Juliartini melapor ke Polres Klungkung,” katanya.

Hanya saja saat dimintai keterangan, terjadi perbedaan keterangan antara pelapor, terlapor dan para saksi.

Ratnasari mengaku tidak pernah melempar Juliartini menggunakan batu lantaran di sana tidak ada batu.

Menurut Ratnasari, luka itu didapat Juliartini lantaran sebelumnya terjadi peristiwa saling dorong meja dagangan.

“Pelapor dikatakan lebih dahulu mendorong meja dagangan. Karena kesal, terlapor akhirnya membalas dengan kembali mendorong meja dagangannya.

Karena terlalu kuat, akhirnya meja tersebut mengenai wajah pelapor hingga akhirnya luka. Hal senada juga dikatakan saksi,” jelasnya.

Namun, Juliartini bersikukuh bahwa luka yang dialaminya itu lantaran lemparan batu oleh Ratnasari.

Satreskrim Polres Klungkung akhirnya memutuskan untuk menggelar rekonstruksi yang digelar, Senin (10/2). “Belum ada tersangka. Kasus ini masih dalam penyidikan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/