29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:41 AM WIB

Kasasi Alit Eks Ketua Kadin Ditolak MA,Korban Ngebet Kejar Putu Sandoz

DENPASAR – AA Ngurah Alit Wiraputra, 52, harus mengubur mimpinya bisa bebas dari dalam bui.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha properti asal Dalung, Kuta Utara, itu.

Dalam putusan nomor: 106K/pid/2020, hakim MA menghukum Alit dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Putusan MA ini menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali yang juga memvonis Alit tiga tahun penjara.

Dengan putusan kasasi MA ini, maka mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali itu harus tetap meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Alit sendiri ditahan sejak April 2019.

Kuasa hukum Sutrisno Lukito Disastro, Agus Sujoko, merasa senang dengan putusan kasasi MA. Ia menilai keadilan masih ada.

“Sebagai korban kami mengapresaisi penegak hukum,” ujar Agus dikonfirmasi terpisah. Ditanya langkah selanjutnya,

Agus menyebut tengah mempertimbangkan melakukan gugatan perdata kepada para pihak penerima aliran dana dari Sutrisno.

Selain gugatan perdata, Agus juga mempertimbangkan melaporkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pihak penerima aliran dana.

“Putusan kasasi ini akan kami jadikan dasar untuk melaporkan para pihak penerima aliran dana yang tidak mau mengembalikan,” kata Agus.

Ditanya apakah termasuk Putu Pasek Sandoz Prawirottama putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika turut dilaporkan, Agus mengiyakan.

“Iya, kan dia (Sandoz) ikut menerima. Semua yang menerima tapi tidak mau mengembalikan kami laporkan. Kecuali I Made Jayantara yang sudah mengembalikan dana, tidak kami laporkan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Sandoz sebagai penerima aliran dana terbesar, yakni Rp 8,3 miliar. Sementara Candra Wijaya Rp 4,6 miliar, dan I Made Jayantara mendapat bagian Rp 1,1 miliar.

Namun, Jayantara sudah mengembalikan uang yang diterima. Agus menambahkan, secepatnya pihaknya akan meminta salinan

putusan yang saat ini dipegang jaksa. Salinan itu akan dipelajari sebelum dijadikan bukti membuat laporan baru.

Sebelumnya, dalam putusan banding PT Bali menghukum Alit tiga tahun penjara. Putusan PT Bali ini menaikkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu PN Denpasar yang menghukum Alit dua tahun penjara. (san)

 

DENPASAR – AA Ngurah Alit Wiraputra, 52, harus mengubur mimpinya bisa bebas dari dalam bui.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha properti asal Dalung, Kuta Utara, itu.

Dalam putusan nomor: 106K/pid/2020, hakim MA menghukum Alit dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Putusan MA ini menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali yang juga memvonis Alit tiga tahun penjara.

Dengan putusan kasasi MA ini, maka mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali itu harus tetap meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Alit sendiri ditahan sejak April 2019.

Kuasa hukum Sutrisno Lukito Disastro, Agus Sujoko, merasa senang dengan putusan kasasi MA. Ia menilai keadilan masih ada.

“Sebagai korban kami mengapresaisi penegak hukum,” ujar Agus dikonfirmasi terpisah. Ditanya langkah selanjutnya,

Agus menyebut tengah mempertimbangkan melakukan gugatan perdata kepada para pihak penerima aliran dana dari Sutrisno.

Selain gugatan perdata, Agus juga mempertimbangkan melaporkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pihak penerima aliran dana.

“Putusan kasasi ini akan kami jadikan dasar untuk melaporkan para pihak penerima aliran dana yang tidak mau mengembalikan,” kata Agus.

Ditanya apakah termasuk Putu Pasek Sandoz Prawirottama putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika turut dilaporkan, Agus mengiyakan.

“Iya, kan dia (Sandoz) ikut menerima. Semua yang menerima tapi tidak mau mengembalikan kami laporkan. Kecuali I Made Jayantara yang sudah mengembalikan dana, tidak kami laporkan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Sandoz sebagai penerima aliran dana terbesar, yakni Rp 8,3 miliar. Sementara Candra Wijaya Rp 4,6 miliar, dan I Made Jayantara mendapat bagian Rp 1,1 miliar.

Namun, Jayantara sudah mengembalikan uang yang diterima. Agus menambahkan, secepatnya pihaknya akan meminta salinan

putusan yang saat ini dipegang jaksa. Salinan itu akan dipelajari sebelum dijadikan bukti membuat laporan baru.

Sebelumnya, dalam putusan banding PT Bali menghukum Alit tiga tahun penjara. Putusan PT Bali ini menaikkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu PN Denpasar yang menghukum Alit dua tahun penjara. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/