28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:55 AM WIB

Astungkara…Paman Cabul Akhirnya Sandang Status Tersangka

NEGARA – Satreskrim Polres Jembrana akhirnya menetapkan IKS sebagai tersangka lantaran menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Bunga, 15.

Tersangka yang juga paman korban hingga Rabu (10/1) sore kemarin masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jembrana.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur tidak perlu menunggu laporan dari korban.

Sehingga, setelah menerima informasi adanya kasus tersebut langsung mendatangi korban. “Terduga pelaku juga sudah memenuhi panggilan,” jelasnya ditemui di ruang kerjanya.

AKP Yusak menegaskan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti menetapkan IKS sebagai tersangka.

Kemarin, penyidik dari unit perlindungan anak Satreskrim Polres Jembrana masih melakukan pemeriksaan salah satu ruangan penyidikan.

“Untuk mempermudah penyidikan bisa nanti ditahan. Masih pemeriksaan, tunggu apa nanti langsung ditahan, tergantung penyidik,” terangnya.

Mengenai kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi ke sekolah.

Bahkan, kepala sekolah se- Jembrana sudah pernah diajak duduk bareng untuk mencari solusi dan sosialisasi melakukan pencegahan kasus serupa terjadi.

Akan tetapi kasus yang sama terus terjadi. “Ini tugas semua pihak untuk bersama sama melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kasus asusila seperti ini,” pungkasnya.

Kasus hamilnya korban Bunga, salah seorang siswi SMP yang masih kelas VIII di Kecamatan Pekutatan ini terungkap lantaran siswa yang sekolah di salah satu sekolah negeri di Pekutatan ini tidak masuk sekolah cukup lama tanpa keterangan.

Ternyata, pihak sekolah yang mencari kabar mengenai siswinya tersebut mendengar kabar bahwa siswi tersebut sedang hamil dan langsung putus sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, bunga diduga dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yakni pamannya. Bahkan sudah dinikahi pelaku. Padahal pelaku telah memiliki istri dan dua orang anak.

Anehnya, kasus pencabulan tersebut dianggap sudah tidak ada masalah karena kedua belah pihak sudah berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

NEGARA – Satreskrim Polres Jembrana akhirnya menetapkan IKS sebagai tersangka lantaran menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Bunga, 15.

Tersangka yang juga paman korban hingga Rabu (10/1) sore kemarin masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jembrana.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur tidak perlu menunggu laporan dari korban.

Sehingga, setelah menerima informasi adanya kasus tersebut langsung mendatangi korban. “Terduga pelaku juga sudah memenuhi panggilan,” jelasnya ditemui di ruang kerjanya.

AKP Yusak menegaskan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti menetapkan IKS sebagai tersangka.

Kemarin, penyidik dari unit perlindungan anak Satreskrim Polres Jembrana masih melakukan pemeriksaan salah satu ruangan penyidikan.

“Untuk mempermudah penyidikan bisa nanti ditahan. Masih pemeriksaan, tunggu apa nanti langsung ditahan, tergantung penyidik,” terangnya.

Mengenai kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi ke sekolah.

Bahkan, kepala sekolah se- Jembrana sudah pernah diajak duduk bareng untuk mencari solusi dan sosialisasi melakukan pencegahan kasus serupa terjadi.

Akan tetapi kasus yang sama terus terjadi. “Ini tugas semua pihak untuk bersama sama melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kasus asusila seperti ini,” pungkasnya.

Kasus hamilnya korban Bunga, salah seorang siswi SMP yang masih kelas VIII di Kecamatan Pekutatan ini terungkap lantaran siswa yang sekolah di salah satu sekolah negeri di Pekutatan ini tidak masuk sekolah cukup lama tanpa keterangan.

Ternyata, pihak sekolah yang mencari kabar mengenai siswinya tersebut mendengar kabar bahwa siswi tersebut sedang hamil dan langsung putus sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, bunga diduga dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yakni pamannya. Bahkan sudah dinikahi pelaku. Padahal pelaku telah memiliki istri dan dua orang anak.

Anehnya, kasus pencabulan tersebut dianggap sudah tidak ada masalah karena kedua belah pihak sudah berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/