26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 2:54 AM WIB

Korban Pencabulan Jadi 3 Orang, Pelaku Pencabulan Mentok Satu TSK

TABANAN – Kasus pencabulan yang dilakukan ketua panti Penuai Indonesia cabang Tabanan RS hanya menghasilkan satu tersangka saja.

Padahal kuat dugaan ada keterlibatan pihak lain yakni orang terdekat dari tersangka RS dalam kasus pencabulan kepada tiga penghuni panti berinisial CDL, M dan E. 

Kasubaghumas Polres Tabanan Iptu Made Budiarta menuturkan, berkas kasus pencabulan tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tabanan.

“Masih diteliti oleh jaksa. Masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas yang kami kirim ada perbaikan atau tidak,” tutur Iptu Made Budiarta.

Sejauh ini total saksi yang diperiksa atas kejahatan seksual yang dilakukan RS tersebut sebanyak delapan orang.

Disinggung siapa saja delapan saksi tersebut, Iptu Budiarta mengaku kurang mengetahui. Begitu juga dengan tersangka yang hanya memunculkan tersangka tunggal.

“Tersangka baru satu, belum ada perkembangan kemana-mana,” tegasnya. Disinggung terkait pengakuan korban yang sempat diminta menggugurkan

kandungan oleh tersangka di dua dokter yang berlokasi di kawasan Renon Denpasar, Iptu Budirta menuturkan hal itu belum bisa dibuktikan.

“Apakah itu tertuang di BAP atau tidak itu yang saya kurang tahu juga,” imbuhnya. Iptu Budiarta mengatakan, hingga saat ini berkas yang dikirim masih diteliti oleh jaksa.

Apapun petunjuk jaksa nantinya akan dipenuhi selama itu bisa dipenuhi. “Kalau nanti dianggap kurang berkasnya, akan dikembalikan lagi. Setelah kami penuhi petunjuk jaksa kami kirim lagi berkasnya,

kalau dinyatakan lengkap selanjutnya masuk pada penyerahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” tandasnya. 

TABANAN – Kasus pencabulan yang dilakukan ketua panti Penuai Indonesia cabang Tabanan RS hanya menghasilkan satu tersangka saja.

Padahal kuat dugaan ada keterlibatan pihak lain yakni orang terdekat dari tersangka RS dalam kasus pencabulan kepada tiga penghuni panti berinisial CDL, M dan E. 

Kasubaghumas Polres Tabanan Iptu Made Budiarta menuturkan, berkas kasus pencabulan tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tabanan.

“Masih diteliti oleh jaksa. Masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas yang kami kirim ada perbaikan atau tidak,” tutur Iptu Made Budiarta.

Sejauh ini total saksi yang diperiksa atas kejahatan seksual yang dilakukan RS tersebut sebanyak delapan orang.

Disinggung siapa saja delapan saksi tersebut, Iptu Budiarta mengaku kurang mengetahui. Begitu juga dengan tersangka yang hanya memunculkan tersangka tunggal.

“Tersangka baru satu, belum ada perkembangan kemana-mana,” tegasnya. Disinggung terkait pengakuan korban yang sempat diminta menggugurkan

kandungan oleh tersangka di dua dokter yang berlokasi di kawasan Renon Denpasar, Iptu Budirta menuturkan hal itu belum bisa dibuktikan.

“Apakah itu tertuang di BAP atau tidak itu yang saya kurang tahu juga,” imbuhnya. Iptu Budiarta mengatakan, hingga saat ini berkas yang dikirim masih diteliti oleh jaksa.

Apapun petunjuk jaksa nantinya akan dipenuhi selama itu bisa dipenuhi. “Kalau nanti dianggap kurang berkasnya, akan dikembalikan lagi. Setelah kami penuhi petunjuk jaksa kami kirim lagi berkasnya,

kalau dinyatakan lengkap selanjutnya masuk pada penyerahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/