29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:26 AM WIB

Kredit Over Limit Rp 2 M, Nasabah BPR Suryajaya Baru Tahu di Polisi

GIANYAR – Sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan dengan terdakwa NWPLD, mantan Teller PT. BPR Suryajaya Ubud kembali berlanjut di PN Gianyar, Selasa kemarin.

Sidang kali ini terlihat berbeda dengan sidang sebelumnya. Dimana saksi biasanya berbelit-belit dan gagap menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim serta Penasihat Hukum terdakwa.

Namun, pada pemeriksaan saksi kali ini, saksi menjawab pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim dan Penasihat Hukum dengan jelas sehingga sidang lebih cepat selesai dari yang biasanya.

Menariknya, saksi tidak tahu siapa yang menarik uang mereka. Bahkan lebih mengejutkan, saksi Luh Indriani yang dihadirkan menyatakan,

penarikan terhadap rekening miliknya yang didalilkan dalam dakwaan sejumlah Rp 2 miliar lebih, baru diketahui pada pemeriksaan oleh Kepolisian.

Menurut Luh Indriani, saat diperiksa dia hanya disuruh menjawab ya dan tidak tanpa penjelasan yang memadai.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi didampingi oleh Ni Luh Putu Pratiwi dan Erwin Harnold Palyama yang menggantikan Wawan Edy Prastiyo.

Hadir sebagai kuasa hukum terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH, I Ketut Sedana Yasa, SH dan I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn dari Kantor Hukum Gendo Law Office.

Sidang kali ini memeriksa saksi I Made Suryana dan Luh Indriani, keduanya adalah nasabah BPR Suryajaya Ubud yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Suryana sebagai saksi yang diperiksa pada sidang tersebut menjelaskan bahwa dirinya merupakan nasabah prioritas dan dia dipanggil

menjadi saksi karena terjadi penarikan pada rekening miliknya di BPR Suryajaya Ubud yang dia tidak ketahui, dengan total Rp 450 Juta.

“Ada transaksi yang tidak sesuai yang saya lakukan”, terangnya. Pernyataan tersebut sigap ditanggapi oleh Gendo.

Ia menanyakan apakah saksi Suryana mengetahui siapa yang melakukan penarikan melalui rekeningnya serta siapa yang membuat slip penarikan atas nama Suryana.

“Saksi tahu siapa yang tarik uang saksi? Tahu siapa yang buat slip penarikan atas nama saksi?,” tanya Gendo.

Atas pertanyaan dari Gendo, Suryana menjawab bahwa ia tidak tahu siapa yang melakukan penarikan uang menggunakan rekeningnya serta ia juga tidak tahu siapa yang membuat slip penarikan atas namanya sendiri.

“Saya tidak tahu”, jawabnya. Indriani dalam memberikan kesaksian, menjelaskan bahwa dirinya merupakan nasabah BPR Suryajaya Ubud dari dulu.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa alasannya dipanggil dalam persidangan karena ada penarikan fiktif dalam jumlah besar yang tidak pernah dia lakukan.

Selanjutnya, Gendo menanyakan kepada Indriani apakah dirinya mengetahui ada kredit over limit pada rekeningnya.

“Plafon saksi Rp 1.6 miliar, berarti saksi tahu ada kredit over limit pada rekening saksi?” tanya Gendo. Pertanyaan ini dilontarkan karena berdasar detail perincian total terhadap rekening koran Indriani melebihi plafon pinjaman.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Indriani dengan menerangkan bahwa awalnya dirinya sama sekali tidak mengetahui pada rekening yang dia miliki di BPR Suryajaya Ubud, telah terjadi kredit over limit.

Namun pada saat pemeriksaan di Kepolisian, Indriani baru mengetahui bahwa pada rekening yang dia miliki pada BPR Suryajaya Ubud, terjadi kredit over limit.

“Saya tahunya pas di Kepolisian, pas saat itu saya disuruh jawab ya apa tidak,” ujarnya. Mendengar jawaban dari Indriani, Hakim Ni Luh Putu Pratiwi

menegaskan kembali apakah Indriani baru mengetahui telah terjadi kredit over limit pada rekening miliknya saat pemeriksaan di Kepolisian.

“Itu (kredit over limit) kapan ibu baru tau? Pas pemeriksaan di Polisi?” tanya hakim. Pertanyaan tersebut dengan tegas dijawab oleh Indriani bahwa dirinya baru tahu saat pemeriksaan di Kepolisian.

“Ya saat diperiksa di Penyidik,” tegasnya. Sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 17 Maret 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi I Made Arsa selaku mantan Security BPR Suryajaya Ubud. 

GIANYAR – Sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan dengan terdakwa NWPLD, mantan Teller PT. BPR Suryajaya Ubud kembali berlanjut di PN Gianyar, Selasa kemarin.

Sidang kali ini terlihat berbeda dengan sidang sebelumnya. Dimana saksi biasanya berbelit-belit dan gagap menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim serta Penasihat Hukum terdakwa.

Namun, pada pemeriksaan saksi kali ini, saksi menjawab pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim dan Penasihat Hukum dengan jelas sehingga sidang lebih cepat selesai dari yang biasanya.

Menariknya, saksi tidak tahu siapa yang menarik uang mereka. Bahkan lebih mengejutkan, saksi Luh Indriani yang dihadirkan menyatakan,

penarikan terhadap rekening miliknya yang didalilkan dalam dakwaan sejumlah Rp 2 miliar lebih, baru diketahui pada pemeriksaan oleh Kepolisian.

Menurut Luh Indriani, saat diperiksa dia hanya disuruh menjawab ya dan tidak tanpa penjelasan yang memadai.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi didampingi oleh Ni Luh Putu Pratiwi dan Erwin Harnold Palyama yang menggantikan Wawan Edy Prastiyo.

Hadir sebagai kuasa hukum terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH, I Ketut Sedana Yasa, SH dan I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn dari Kantor Hukum Gendo Law Office.

Sidang kali ini memeriksa saksi I Made Suryana dan Luh Indriani, keduanya adalah nasabah BPR Suryajaya Ubud yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Suryana sebagai saksi yang diperiksa pada sidang tersebut menjelaskan bahwa dirinya merupakan nasabah prioritas dan dia dipanggil

menjadi saksi karena terjadi penarikan pada rekening miliknya di BPR Suryajaya Ubud yang dia tidak ketahui, dengan total Rp 450 Juta.

“Ada transaksi yang tidak sesuai yang saya lakukan”, terangnya. Pernyataan tersebut sigap ditanggapi oleh Gendo.

Ia menanyakan apakah saksi Suryana mengetahui siapa yang melakukan penarikan melalui rekeningnya serta siapa yang membuat slip penarikan atas nama Suryana.

“Saksi tahu siapa yang tarik uang saksi? Tahu siapa yang buat slip penarikan atas nama saksi?,” tanya Gendo.

Atas pertanyaan dari Gendo, Suryana menjawab bahwa ia tidak tahu siapa yang melakukan penarikan uang menggunakan rekeningnya serta ia juga tidak tahu siapa yang membuat slip penarikan atas namanya sendiri.

“Saya tidak tahu”, jawabnya. Indriani dalam memberikan kesaksian, menjelaskan bahwa dirinya merupakan nasabah BPR Suryajaya Ubud dari dulu.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa alasannya dipanggil dalam persidangan karena ada penarikan fiktif dalam jumlah besar yang tidak pernah dia lakukan.

Selanjutnya, Gendo menanyakan kepada Indriani apakah dirinya mengetahui ada kredit over limit pada rekeningnya.

“Plafon saksi Rp 1.6 miliar, berarti saksi tahu ada kredit over limit pada rekening saksi?” tanya Gendo. Pertanyaan ini dilontarkan karena berdasar detail perincian total terhadap rekening koran Indriani melebihi plafon pinjaman.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Indriani dengan menerangkan bahwa awalnya dirinya sama sekali tidak mengetahui pada rekening yang dia miliki di BPR Suryajaya Ubud, telah terjadi kredit over limit.

Namun pada saat pemeriksaan di Kepolisian, Indriani baru mengetahui bahwa pada rekening yang dia miliki pada BPR Suryajaya Ubud, terjadi kredit over limit.

“Saya tahunya pas di Kepolisian, pas saat itu saya disuruh jawab ya apa tidak,” ujarnya. Mendengar jawaban dari Indriani, Hakim Ni Luh Putu Pratiwi

menegaskan kembali apakah Indriani baru mengetahui telah terjadi kredit over limit pada rekening miliknya saat pemeriksaan di Kepolisian.

“Itu (kredit over limit) kapan ibu baru tau? Pas pemeriksaan di Polisi?” tanya hakim. Pertanyaan tersebut dengan tegas dijawab oleh Indriani bahwa dirinya baru tahu saat pemeriksaan di Kepolisian.

“Ya saat diperiksa di Penyidik,” tegasnya. Sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 17 Maret 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi I Made Arsa selaku mantan Security BPR Suryajaya Ubud. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/