27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 21:38 PM WIB

Selain Didorong & Ditendang Di Keramaian, Siswi SMA Menangis Kesakitan

POLISI akhirnya menangkap dua terduga pelaku yang mengakibatkan remaja perempuan berinisial Regina VRNM,17, mengalami patah tulang tangan.

 

Dalam video yang viral di media social (Medsos), terlihat korban berada di tengah kerumunan sejumlah pria yang tergabung dalam Satgas Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur (Hikmast). Saat itu korban berada di lapangan futsal My Stadium, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Minggu 6 Maret 2022 lalu. Terlihat, tangan korban ditarik, didorong lalu ditendang seoang pria.

 

Polresta Denpasar bergerak cepat mengusut aksi kekerasan tersebut dan menangkap dua orang pemuda terduga pelaku diketahui bernama Andi alias Drogba dan Ruben.

 

“Informasi yang kami terima, kedua terduga pelaku pengeroyokan terhadap anak kami sudah ditangkap polisi pada Kamis malam (10/3) sekitar pukul 22.00 Wita,” kata FAEY, 44, paman dari korban Regina VRNM,17, Jumat (11/3).

 

FAEY mengatakan, awal kejadian bermula saat, komunitas masyarakat Hikmast Sumba Timur di Bali menggelar turnamen di lapangan futsal tersebut. 

 

“Saat itu memang ada turnamen dalam rangka ulang tahun Hikmast Sumba Timur. Keponakan saya datang untuk mendukung timnya,” katanya.

 

Saat itu, korban yang datang sebagai penonton hendak masuk ke dalam lapangan untuk berfoto bersama timnya. Namun, ada beberapa orang dari pihak Satgas kegiatan yang bertugas mengamankan pertandingan melarang korban masuk.

 

Sebagaimana dalam video yang beredar, beberapa orang satgas itu mendorong dan menarik paksa korban keluar dari lapangan. Hingga akhirnya tiba-tiba saja korban menangis karena ternyata tangannya patah diduga karena diseret paksa tersebut. 

 

“Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi. Sejauh ini ada dua ornang yang dilaporkan. Dari pihak Satgas itu,” tambahnya. Laporan itu dibuat dalam bentuk Dumas dengan nomor registrasi Dumas/180/III/2022/SPKT/SAT/RESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI. 

 

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan membenarkan kejadian tersebut. Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk melakukan pengungkapan. “Sementara tindak lanjuti laporan itu,” kata Sukadi.

POLISI akhirnya menangkap dua terduga pelaku yang mengakibatkan remaja perempuan berinisial Regina VRNM,17, mengalami patah tulang tangan.

 

Dalam video yang viral di media social (Medsos), terlihat korban berada di tengah kerumunan sejumlah pria yang tergabung dalam Satgas Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur (Hikmast). Saat itu korban berada di lapangan futsal My Stadium, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Minggu 6 Maret 2022 lalu. Terlihat, tangan korban ditarik, didorong lalu ditendang seoang pria.

 

Polresta Denpasar bergerak cepat mengusut aksi kekerasan tersebut dan menangkap dua orang pemuda terduga pelaku diketahui bernama Andi alias Drogba dan Ruben.

 

“Informasi yang kami terima, kedua terduga pelaku pengeroyokan terhadap anak kami sudah ditangkap polisi pada Kamis malam (10/3) sekitar pukul 22.00 Wita,” kata FAEY, 44, paman dari korban Regina VRNM,17, Jumat (11/3).

 

FAEY mengatakan, awal kejadian bermula saat, komunitas masyarakat Hikmast Sumba Timur di Bali menggelar turnamen di lapangan futsal tersebut. 

 

“Saat itu memang ada turnamen dalam rangka ulang tahun Hikmast Sumba Timur. Keponakan saya datang untuk mendukung timnya,” katanya.

 

Saat itu, korban yang datang sebagai penonton hendak masuk ke dalam lapangan untuk berfoto bersama timnya. Namun, ada beberapa orang dari pihak Satgas kegiatan yang bertugas mengamankan pertandingan melarang korban masuk.

 

Sebagaimana dalam video yang beredar, beberapa orang satgas itu mendorong dan menarik paksa korban keluar dari lapangan. Hingga akhirnya tiba-tiba saja korban menangis karena ternyata tangannya patah diduga karena diseret paksa tersebut. 

 

“Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi. Sejauh ini ada dua ornang yang dilaporkan. Dari pihak Satgas itu,” tambahnya. Laporan itu dibuat dalam bentuk Dumas dengan nomor registrasi Dumas/180/III/2022/SPKT/SAT/RESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI. 

 

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan membenarkan kejadian tersebut. Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk melakukan pengungkapan. “Sementara tindak lanjuti laporan itu,” kata Sukadi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/