DENPASAR – Pernah merasakan pengapnya bui selama dua tahun ternyata tak membuat Sarah Barzan Nisha jera.
Buktinya, perempuan 31 tahun asal Jakarta, itu kembali melakukan aksi penipuan. Modusnya kali ini adalah menukarkan poin hasil penjualan tiket maskapai Garuda Indonesia dengan mobil dan motor baru.
Korbannya adalah Christiana Gamba, 44. Karena percaya omongan Sarah, Christiana rela mengeluarkan uang Rp 57 juta demi mendapat dua unit mobil Avanza dan satu unit sepeda motor Vario, plus tiket pulang pergi Denpasar – Kupang.
Bukannya mobil dan motor baru serta tiket pulang kampung yang didapat, Christiana hanya mendapat penyesalan karena uangnya raib.
Sementara Sarah kini menjadi pesakitan di PN Denpasar. Perempuan lulusan SMA itu dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.
“Terdakwa Sarah Barzan Nisha secara sah terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 378 KUHP.
Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntut JPU Cokorda Intan Merlany Dewie, kemarin (10/4).
Hal yang memberatkan tuntutan JPU, terdakwa sebelumnya pernah dihukum dua tahun penjara dengan perkara yang sama yaitu penipuan.
Perbuatan terdakwa juga merugikan korban Christiana. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku menyesal dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa yang tinggal sementara di Hotel Amaris Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, itu melakukan aksinya berawal dengan mendatangi kos saksi Hendrikus Hona Mone di Banjar Batan Asem, Sempidi, Mengwi, Badung.
Terdakwa mengatakan bahwa telah mendapat poin hasil penjualan tiket Garuda Indonesia. Poin tersebut bisa ditukar dengan dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Terdakwa kemudian meminta saksi Hendrikus mencarikan pembeli. Saksi Hendrikus kemudian ingat temannya bernama Christiana Gamba, 44, (korban) yang pernah bercerita hendak membeli mobil.
Saksi Hendrik kemudian mengantarkan terdakwa Sarah ke rumah Christiana. Pada 29 Oktober 2018 pukul 09.00,
saksi Hendrikus mengantarkan terdakwa Sarah ke warung korban Christiana di Jalan Kertanegara, Nomor 8, Banjar Poh Gading, Ubung Kaja, Denpasar.
Sesampainya di rumah korban, terdakwa mengatakan bekerja sama penjualan tiket Garuda Indonesia dan mendapatkan poin. Poin itu bisa ditukar dengan mobil dan sepeda motor.
Untuk mengambilnya, terdakwa harus membayar Rp 25 juta untuk satu mobil. Mobil bisa dipilih antara merek Rush, Avanza atau Xenia.
Sedangkan untuk mengambil hadiah sepeda motor cukup membayar Rp 5 juta. Sepeda motor yang didapat merek Vario.
“Untuk meyakinkan korban beserta saksi Samuel Pahe (suami korban), terdakwa Sarah menunjukkan foto mobil yang ada di dalam ponselnya. Jika tidak benar, maka uang akan dikembalikan,” terang JPU menirukan perkataan terdakwa.
Mendengar itu, korban dan suaminya percaya. Mereka pun sepakat membeli dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Pada pukul 12.30, terdakwa diajak korban ke kos korban di Jalan Tohjaya, Gang I, Nomor 5, Denpasar.
Dengan disaksikan saksi Hendrikus, korban menyerahkan uang Rp 15 juta sebagai tahap pembayaran awal dengan dibuatkan kuitansi. Sedangkan pembayaran sisanya dibayar secara bertahap.
Pada 3 November 2019, terdakwa kembali datang bersama saksi Hendrikus meminta uang kembali. Korban kemudian mengajak terdakwa dan saksi ke ATM BCA di Jalan Cokroaminoto, Denpasar.
Di ATM itu korban mengirim uang Rp 10 juta ke rekening atas nama Sari Fajrina. Pembayaran tahap ketiga dilakukan pada hari itu juga.
“Korban meminta adiknya bernama Raginaldus Kami yang ada di Kupang, NTT, agar mengirim uang Rp 25 juta ke rekening milik Sari Fajrina,” beber JPU.
Selanjutnya, pembayaran ke empat dilakukan di kos korban. Korban memberi uang Rp 7 juta untuk korban.
Uang tersebut rinciannya Rp 5 juta dipakai membayar satu unit sepeda motor dan Rp 2 juta untuk membayar tiket penerbangan empat orang Denpasar – Kupang.
“Terdakwa mengatakan pada korban, jika ada promo tiket Rp 250 ribu untuk penerbangan pulang pergi Denpasar – Kupang.
Karena tergiur, korban pun membayarnya. Total uang yang dibayarkan korban kepada terdakwa Rp 57 juta,” imbuh JPU asal Petang, Badung, itu.
Setelah menerima uang tersebut, pada 9 November terdakwa membuat surat palsu untuk pengambilan mobil dan sepeda motor yang dimaksud.
Terdakwa membuat surat tersebut di sebuah warnet. Dalam surat nomor 0176/GARUDA/MNGR/2018 itu, mobil dan sepeda motor bisa diambil tanggal 11 November di Kantor Garuda Indonesia di Bandara Ngurah Rai.
Lucunya, saat korban mengajak terdakwa untuk mengambil dua unit mobil dan satu unit sepeda motor, terdakwa tidak bisa karena mengaku sakit.
Korban disuruh datang langsung ke kantor Garuda Indonesia di bandara. Namun, setelah sampai di kantor Garuda Indonesia di Bandara Ngurah Rai,
korban tidak bisa mengambil dua unit mobil dan satu unit sepeda motor berikut tiket pulang pergi Denpasar – Kupang.
Pihak Garuda Indonesia menyatakan tidak pernah mengadakan kerja sama apapun dengan terdakwa. Pihak Garuda Indonesia juga tidak pernah mengadakan penukaran poin hasil penjualan tiket.