KUTA – Ada pesan menarik yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr M. Syarifudin saat acara pembinaan teknis dan administrasi peradilan bagi pimpinan,
hakim dan aparatur peradilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia di Hotel Sheraton, Kuta, Badung, Jumat (9/4) lalu.
Ketua MA mengatakan, menerima banyak keluhan datang dari para pihak yang berperkara karena putusan yang diucapkan oleh hakim tidak begitu jelas.
Ironisnya, uraian pertimbangan yang diucapkan majelis hakim sulit untuk difahami para pihak yang beperkara.
Maka dari itu, Ketua MA mengimbau agar setiap pengucapan putusan dilakukan dengan sejelas mungkin.
“Ketika akan membacakan amar putusan agar para hakim mengucapkannya dengan suara dan artikulasi yang bisa didengar jelas oleh para pihak,
supaya tidak ada keraguan dari para pihak menyangkut isi putusan yang dijatuhkan. Terlebih lagi jika pengucapan putusan dilakukan secara virtual,
maka hakim harus benar-benar memastikan bahwa para pihak dapat mendengarnya secara jelas,” pungkasnya.
Permintaan Ketua MA bukan tanpa alasan. Di sejumlah persidangan di pengadilan, terutama kasus-kasus yang minim perhatian publik, hakim membacakan bunyi putusan dengan suara lirih.
Ada juga yang membacakan bunyi putusan dengan cepat seperti dikejar-kejar waktu. Malah ada sejumlah persidangan yang berlangsung begitu cepat.
Dari dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan hingga putusan hanya berlangsung sekali sidang.