26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:53 AM WIB

Pede Tanpa Didampingi Pengacara, Sopir Grab Cantik Dituntut 5 Tahun

DENPASAR – Nur Ida Lisetyowati, 31, sopir Grab cantik yang terjerat peredaran sabu-sabu tampil beda dalam sidang di PN Denpasar.

Perempuan berambut sepinggang itu menutup wajahnya dengan masker dan mengenakan topi saat digiring masuk ke Ruang Sidang Tirta.

Terdakwa yang sedari awal menolak didampingi pengacara bantuan pengadilan itu tampak percaya diri mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Namun, pilihan menghadapi perkara sendiri tanpa bantuan pengacara nyatanya tidak membuat JPU mengajukan tuntutan hukuman rendah. 

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa Nur Ida Lisetyowati,” tuntut JPU Ni Putu Widyaningsih di muka majelis hakim yang diketuai IGN Partha Barghawa, kemarin.

Tak cukup pidana badan, JPU Kejari Denpasar itu juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah dan tidak ditemukan alasan pemaaf. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 UU Narkoba,” imbuh JPU Widya.

Tuntutan lima tahun penjara yang dibacakan JPU agaknya di luar perkiraan terdakwa. Maklum, barang bukti (BB) sabu-sabu yang dikuasai Ida hanya 0,14 gram.

Tak ayal, Ida berkaca-kaca saat diberi kesempatan mengajukan pledoi atau pembelaan lisan. Apalagi, saat sidang kemarin anak dan suami dan anaknya datang langsung ke persidangan.

“Saya minta keringanan, Pak Hakim,” ucapnya lirih. Hakim Barghawa menanyakan alasan hakim patut memberikan keringanan hukuman.

“Karena saya punya anak kecil. Saya juga membantu suami saya mencari nafkah,” tuturnya lantas menunduk.

Hakim bisa menerima alasan terdakwa. Sidang putusan dibacakan Senin depan. Usai sidang terdakwa langsung menangis memeluk anak lelakinya yang masih balita.

Berulangkali Ida menciumi anaknya. Seperti diberitakan sebelumnya, meski terancam hukuman tinggi Ida tetap percaya diri.

Ia menolak mentah-mentah tawaran bantuan pengacara yang ditawarkan majelis hakim.

“Saudara terdakwa, karena ancaman hukuman penjara di atas empat tahun, Anda punya hak untuk didampingi penasihat hukum. Kami tunjuk penasihat hukum, ya?” tanya hakim ketua IGN Partha Barghawa.

Ida menggelengkan kepala. Ia tetap yakin pada pilihannya. “Tidak, Yang Mulia. Saya maju sendiri saja,” ucap Ida, menolak tawaran hakim.

“Ini pengacara gratis, tidak dipungut biaya. Ini memang hak saudara mendapat bantuan pengacara,” imbuh hakim Atmaja mencoba meyakinkan terdakwa.

Namun, tawaran itu kembali ditolak Nur. “Terima kasih, Yang Mulia. Saya maju sendiri saja,” tegas Nur, lantas geleng-geleng.

Jawaban itu membuat hakim dan jaksa terkejut. “Baiklah, Anda sendiri yang tidak mau didampingi pengacara, ya? Bu Jaksa, silakan bacakan dakwaannya,” tandas hakim Barghawa.

Terdakwa ditangkap setelah terlibat penyalahgunaan narkoba. Terdakwa ditangkap di depan kosan nomor 4 Jalan Raya Pemogan, Gang Dewi Uma, Pemogan, Denpasar Selatan.

 

DENPASAR – Nur Ida Lisetyowati, 31, sopir Grab cantik yang terjerat peredaran sabu-sabu tampil beda dalam sidang di PN Denpasar.

Perempuan berambut sepinggang itu menutup wajahnya dengan masker dan mengenakan topi saat digiring masuk ke Ruang Sidang Tirta.

Terdakwa yang sedari awal menolak didampingi pengacara bantuan pengadilan itu tampak percaya diri mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Namun, pilihan menghadapi perkara sendiri tanpa bantuan pengacara nyatanya tidak membuat JPU mengajukan tuntutan hukuman rendah. 

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa Nur Ida Lisetyowati,” tuntut JPU Ni Putu Widyaningsih di muka majelis hakim yang diketuai IGN Partha Barghawa, kemarin.

Tak cukup pidana badan, JPU Kejari Denpasar itu juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah dan tidak ditemukan alasan pemaaf. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 UU Narkoba,” imbuh JPU Widya.

Tuntutan lima tahun penjara yang dibacakan JPU agaknya di luar perkiraan terdakwa. Maklum, barang bukti (BB) sabu-sabu yang dikuasai Ida hanya 0,14 gram.

Tak ayal, Ida berkaca-kaca saat diberi kesempatan mengajukan pledoi atau pembelaan lisan. Apalagi, saat sidang kemarin anak dan suami dan anaknya datang langsung ke persidangan.

“Saya minta keringanan, Pak Hakim,” ucapnya lirih. Hakim Barghawa menanyakan alasan hakim patut memberikan keringanan hukuman.

“Karena saya punya anak kecil. Saya juga membantu suami saya mencari nafkah,” tuturnya lantas menunduk.

Hakim bisa menerima alasan terdakwa. Sidang putusan dibacakan Senin depan. Usai sidang terdakwa langsung menangis memeluk anak lelakinya yang masih balita.

Berulangkali Ida menciumi anaknya. Seperti diberitakan sebelumnya, meski terancam hukuman tinggi Ida tetap percaya diri.

Ia menolak mentah-mentah tawaran bantuan pengacara yang ditawarkan majelis hakim.

“Saudara terdakwa, karena ancaman hukuman penjara di atas empat tahun, Anda punya hak untuk didampingi penasihat hukum. Kami tunjuk penasihat hukum, ya?” tanya hakim ketua IGN Partha Barghawa.

Ida menggelengkan kepala. Ia tetap yakin pada pilihannya. “Tidak, Yang Mulia. Saya maju sendiri saja,” ucap Ida, menolak tawaran hakim.

“Ini pengacara gratis, tidak dipungut biaya. Ini memang hak saudara mendapat bantuan pengacara,” imbuh hakim Atmaja mencoba meyakinkan terdakwa.

Namun, tawaran itu kembali ditolak Nur. “Terima kasih, Yang Mulia. Saya maju sendiri saja,” tegas Nur, lantas geleng-geleng.

Jawaban itu membuat hakim dan jaksa terkejut. “Baiklah, Anda sendiri yang tidak mau didampingi pengacara, ya? Bu Jaksa, silakan bacakan dakwaannya,” tandas hakim Barghawa.

Terdakwa ditangkap setelah terlibat penyalahgunaan narkoba. Terdakwa ditangkap di depan kosan nomor 4 Jalan Raya Pemogan, Gang Dewi Uma, Pemogan, Denpasar Selatan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/