32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:32 PM WIB

Ccckkk…Lima Pelaku Penusuk Prada Yanuar Masih di Bawah Umur

RadarBali.com – Kapolda Bali Irjen Petrus Golose memastikan memproses siapa saja yang terlibat kasus penusukan siswa dikjur infanteri Prada Yanuar Setiawan, 20, hingga tewas, Minggu (9/7) lalu.

Kepastian itu disampikan Irjen Petrus usai memimpin HUT Bhayangkara ke 71 di Lapangan Renon, kemarin (10/7).

“Siapapun itu, kami akan tindak tegas. Tidak melihat latarbelakang orang tuanya,” ujar Irjen Petrus Golose.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengamankan 11 orang.

Dari jumlah tersebut, 6 orang resmi ditetapkan tersangka, sedangkan lima orang sebagai saksi. Dari enam orang yang ditetapkan tersangka, lima orang diantaranya masih di bawah umur.

Dijelaskannya, poses hukum terhadap lima orang  ini  sesuai UU Perlindungan Anak dengan penanganan selama 15 hari.

“Untuk diketahui, proses hukum tetap berlanjut. Dan, dalam peristiwa ini dibuatkan dua laporan polisi (LP). Satu LP untuk penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dan satunya lagi penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka hingga patah rahang nya,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto membeberkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka dan juga teman mereka yang berjumlah lima orang berstatus saksi.

Pemeriksaan terhadap tersangka mereka di dampingi langsung oleh keluarga masing-masing. “Yang jelas mereka di dampingi keluarga masing-masing,” tegasnya.

“Enam orang yang ditetapkan tersangka berinisial DKDA, CI, RA, KCA, KTS serta FH. Motif penganiayaan ini karena ketersinggungan dipicu serempetan,” tutur mantan Kapolsek Kuta Utara ini. 

RadarBali.com – Kapolda Bali Irjen Petrus Golose memastikan memproses siapa saja yang terlibat kasus penusukan siswa dikjur infanteri Prada Yanuar Setiawan, 20, hingga tewas, Minggu (9/7) lalu.

Kepastian itu disampikan Irjen Petrus usai memimpin HUT Bhayangkara ke 71 di Lapangan Renon, kemarin (10/7).

“Siapapun itu, kami akan tindak tegas. Tidak melihat latarbelakang orang tuanya,” ujar Irjen Petrus Golose.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengamankan 11 orang.

Dari jumlah tersebut, 6 orang resmi ditetapkan tersangka, sedangkan lima orang sebagai saksi. Dari enam orang yang ditetapkan tersangka, lima orang diantaranya masih di bawah umur.

Dijelaskannya, poses hukum terhadap lima orang  ini  sesuai UU Perlindungan Anak dengan penanganan selama 15 hari.

“Untuk diketahui, proses hukum tetap berlanjut. Dan, dalam peristiwa ini dibuatkan dua laporan polisi (LP). Satu LP untuk penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dan satunya lagi penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka hingga patah rahang nya,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto membeberkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka dan juga teman mereka yang berjumlah lima orang berstatus saksi.

Pemeriksaan terhadap tersangka mereka di dampingi langsung oleh keluarga masing-masing. “Yang jelas mereka di dampingi keluarga masing-masing,” tegasnya.

“Enam orang yang ditetapkan tersangka berinisial DKDA, CI, RA, KCA, KTS serta FH. Motif penganiayaan ini karena ketersinggungan dipicu serempetan,” tutur mantan Kapolsek Kuta Utara ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/