SINGARAJA – Ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan perkara I Gede Ari Astina alias JRX SID secara online akan menyulitkan penggalian kebenaran materiil sebuah perkara.
Demikian pernyataan Direktur LKBH Peran Yayasan Rare Kerthi Singaraja, I Wayan Sudarma SH di Singaraja, Jumat (11/9) kepada radarbali.id. Menurutnya, sidang pidana yang digelar secara online tidaklah sejalan dengan tujuan hukum acara pidana.
“Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil. Jika sidangnya berlangsung secara online apakah menjamin kebenaran materiil itu akan terungkap?” kata Sudarma penuh tanya.
Selain itu, ketetapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi terkesan mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
“Mengacu pada Sema Nomor 1 tahun 2020, tidak ada ketentuan yang menyatakan sidang pidana digelar secara online. Yang ada adalah, pembatasan pengunjung sidang, penerapan social distancing, dilakukannya pendeteksian suhu badan dan, majelis hakim maupun pihak-pihak yang hadir dalam persidangan itu wajib menggunakan pelindung berupa masker atau sejenisnya,” ungkapnya.
Sudarma pun mencontohkan sidang perkara yang sama, yakni UU ITE di Pengadilan Negeri Singaraja belum lama ini. Perkara dengan terdakwa I Gusti Putu Adi Kusuma alias Gus Adi yang kini telah berkekuatan hukum tetap itu berlangsung dengan hadirnya terdakwa di hadapan persidangan. Ini karena permohonan terdakwa Gus Adi dan kuasa hukumnya yang meminta sidang tatap muka alias bukan online dikabulkan majelis hakim.
Sudarma mengatakan, dasar majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa Gus Adi agar disidang tatap muka waktu itu adalah untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil dan jujur. Namun, sidang tatap muka itu, kata dia, dengan syarat setiap sidang harus mematuhi protokol kesehatan.
“Setiap warga negara kedudukannya adalah sama di hadapan hukum. Jika terdakwa Gus Adi dihadirkan di hadapan persidangan mengapa JRX tidak?” ucap mantan Ketua BEM Universitaa Panji Sakti ini.
Ia pun mendesak Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk mempertimbangkan kembali keputusannya dengan menggelar sidang secara online.
“Bukan bermaksud mengintervensi kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini, terdakwa berhak atas peradilan yang jujur dan adil. Oleh karena itu perkenankanlah terdakwa untuk hadir langsung di hadapan persidangan ” kata dia.