DENPASAR – Dwi Apriyanto, 32, driver ojol pelaku percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan terhadap seorang gadis berinisial KS, 21, menghadapi sidang putusan di PN Denpasar, kemarin.
KS adalah karyawan Tiara Dewata. Terdakwa harus membayar mahal aksi bejatnya itu dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara menyatakan pria yang kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek online ini bersalah melanggar Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan sebagaimana dakwaan penuntutut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun penjara,” tegas PN Denpasar Hakim Budi Watsara.
Putusan ini sudah dikurangi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara.
Mendengar putusan hakim, warga Tanjung Karang Timur, Lampung, ini tertunduk lesu. Meski demikian, tidak ada pilihan lain selain menerima putusan hakim.
Apalagi putusan hakim sudah lebih ringan dari tuntutan JPU. “Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia,” kata Ratna, pengacara terdakwa.
Sementara Jaksa Oka, masih belum menentukan sikap menerima atau banding. Apa yang dilakukan terdakwa memang sadis.
Terungkap dalam dakwaan jaksa Putu Oka Surya Atmaja, bahwa terdakwa merupakan teman indikos korban yang berlokasi di Jalan Kapten Japa XVIII Nomor 10 A, Desa Kangin Puri Kelod, Denpasar Timur.
Terdakwa yang memiliki perasaan suka dengan korban juga sudah beberapa kali mengintip korban pada saat mandi.
Puncaknya pada 11 Juni 2019, berawal ketika terdakwa melihat korban berjalan menuju ke kamar mandi yang berada dil luar kamar kos sekitar pukul 13.00.
Lalu, korban yang masuk ke kamar mandi sisi timur dan terdakwa masuk ke kamar mandi sisi barat.
Setelah berpura-pura menghidupkan air keran, terdakwa kemudian naik ke atas bak kamar mandi untuk mengintip dari tembok penyekat kamar mandi.
Terdakwa yang sudah kepalang nafsu karena melihat korban mandi langsung meloncati tembok penyekat kamar mandi itu.
Kemudian, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Saat itu korban sempat melawan dan karena kondisi lantai licin korban dan terdakwa sama jatuh terpeleset.
Terdakwa kemudian hendak memperkosa korban yang dalam posisi terlentang. Namun korban menolak dan terus melawan sehingga terdakwa pun emosi.
Korban pun berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh saksi Endang Suresmi yang merupakan tetangga kos korban, namun karena seorang diri, saksi kemudian meminta tolong saksi Mansur yang berada di sebelah kosnya.