25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:24 AM WIB

Apes! Kompak Diganjar Lima Tahun, Sejoli Kurir Narkoba Batal Menikah

DENPASAR – Sidang sejoli asal Jakarta yang tertangkap karena menjadi kurir sabu, Senin (11/12) sampai pada tahap akhir.

Wahyudi Alexi, 25, dan Siswati, 23, sepasang kekasih yang rencananya hendak melangsungkan pernikahan ini, oleh Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi diganjar dengan hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

Bahkan, tak hanya hukuman penjara, keduanya juga divonis denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sesaui amar putusan, hukuman bagi keduanya karena hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut, Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menjual, menjadi perantara (kurir) dalam jual beli narkotika golongan 1,”terang hakim.

Atas putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Bakum) DPC Peradi Denpasar, IB Alit Yoga Maheswara dan Novita Anantasari, langsung menerima. Begitupula tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya. JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun ini juga menyatakan menerima.

Selanjutnya atas putusan itu, kedua terdakwa juga terancam batal melangsungkan pernikahan yang sudah dirancangnya jauh hari.

 

DENPASAR – Sidang sejoli asal Jakarta yang tertangkap karena menjadi kurir sabu, Senin (11/12) sampai pada tahap akhir.

Wahyudi Alexi, 25, dan Siswati, 23, sepasang kekasih yang rencananya hendak melangsungkan pernikahan ini, oleh Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi diganjar dengan hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

Bahkan, tak hanya hukuman penjara, keduanya juga divonis denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sesaui amar putusan, hukuman bagi keduanya karena hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut, Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menjual, menjadi perantara (kurir) dalam jual beli narkotika golongan 1,”terang hakim.

Atas putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Bakum) DPC Peradi Denpasar, IB Alit Yoga Maheswara dan Novita Anantasari, langsung menerima. Begitupula tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya. JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun ini juga menyatakan menerima.

Selanjutnya atas putusan itu, kedua terdakwa juga terancam batal melangsungkan pernikahan yang sudah dirancangnya jauh hari.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/