DENPASAR– Meski pernah dikerangkeng alias dipenjara, I Wayan Sujana tak juga jera. Pria 50 tahun yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran itu kembali terjerat narkoba untuk kedua kalinya.
Tak ayal, status residivis yang disandang terdakwa dijadikan pertimbangan memberatkan oleh JPU. Terdakwa dituntut lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
”Terdakwa mengaku sudah pernah dihukum satu tahun di Lapas Kerobokan. Tuntutan sudah kami bacakan. Pembelaan juga sudah disampaikan langsung terdakwa. Sidang putusan direncanakan pekan depan,” ujar JPU Yuli Peladiyanti, Jumat kemarin (11/3).
Dalam tuntutannya, JPU Yuli menilai perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Sebelum ditangkap, terdakwa menghubungi Mas Wito (buron) membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu paket seharga Rp 1.300.000.
Selanjutnya Mas Wito menghubungi terdakwa agar mengambil paket sabu pesanan terdakwa. Barang terlarang itu ditempel di dalam pipa paralon di tembok rumah warga Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung.
Dengan menaiki Gojek terdakwa berangkat menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, terdakwa turun dari Gojek. Setelah driver Gojek pergi, terdakwa mulai mencari lokasi tepat penempelan paket sabu.
Apes, ketika sedang mencari sabu, tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. “Berdasar informasi dari masyarakat, terdakwa kerap kali melakukan transaksi narkotika,” jelas JPU Kejari Denpasar itu.
Sabu yang disita dari terdakwa seberat 0,94 gram netto. Terdakwa mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri.