29.2 C
Jakarta
25 November 2024, 18:57 PM WIB

Miras Oplosan Kerap Makan Korban Jiwa, Ini yang Dilakukan Polresta…

DENPASAR – Satuan Narkoba Polresta Denpasar merespon kasus miras oplosan yang terjadi di sejumlah tempat di luar Bali yang memakan puluhan korban jiwa.

Untuk mengantisipasi kasus serupa terjadi di Bali, polisi menggelar sejumlah razia. Hasilnya, sedikitnya 290 liter arak berhasil diamankan kemarin.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menginstruksikan anggotanya untuk melakukan razia miras lantaran minuman memabukkan ini berbahaya jika overkonsumsi.

Hasilnya, dua orang pedagang miras jenis arak bernama Nisab Hermanto, 46, dan Desak Putu Ayuningsih, 43, diamankan beserta barang bukti 290 liter arak.

Razia ini untuk mengantisipasi kejadian miras oplosan seperti yang terjadi di Jakarta, Bandung, Papua dan Kalimantan.

“Kami tidak mau di Denpasar juga kejadiannya seperti itu. Kita sapu bersih di Denpasar dan Badung. Ke depan mungkin akan diamankan lebih banyak lagi,” ungkap Kombes Hadi didampingi Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto.

Menurut Kombes Hadi, razia ini akan terus berlanjut dan tidak hanya menyasar para pedagang. Rencananya, tempat hiburan juga akan diobok-obok untuk mencari miras oplosan tanpa izin.

Menurut informasi yang beredar, sebuah tempat hiburan malam di kawasan Sanur dan di Jalan Taman Pancing Denpasar selatan sering menjual miras oplosan dan tanpa izin.

Bukan hanya arak saja ditindak. Miras jenis lain yang tidak mengantongi izin juga akan disita jika terbukti melanggar.

Termasuk tempat hiburan malam, meski ada izin usaha tetapi kalau mirasnya oplosan dan tidak berizin akan ditindak tegas.

“Sementara untuk kedua pelaku penjualan miras tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dijerat dengan

pasal 22 Perda Kabupaten Badung Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol,” bebernya.

“Meski hanya dikenai tipiring, tetapi kita akan terus melakukan razia miras ini. Karena korban miras oplosan yang terjadi di luar Bali, sudah ada 47 orang yang meninggal dunia.

Semoga di Bali tidak ada yang menjual miras oplosan. Intinya, kalau tidak ada izin akan kita sikat,” tegasnya. 

DENPASAR – Satuan Narkoba Polresta Denpasar merespon kasus miras oplosan yang terjadi di sejumlah tempat di luar Bali yang memakan puluhan korban jiwa.

Untuk mengantisipasi kasus serupa terjadi di Bali, polisi menggelar sejumlah razia. Hasilnya, sedikitnya 290 liter arak berhasil diamankan kemarin.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menginstruksikan anggotanya untuk melakukan razia miras lantaran minuman memabukkan ini berbahaya jika overkonsumsi.

Hasilnya, dua orang pedagang miras jenis arak bernama Nisab Hermanto, 46, dan Desak Putu Ayuningsih, 43, diamankan beserta barang bukti 290 liter arak.

Razia ini untuk mengantisipasi kejadian miras oplosan seperti yang terjadi di Jakarta, Bandung, Papua dan Kalimantan.

“Kami tidak mau di Denpasar juga kejadiannya seperti itu. Kita sapu bersih di Denpasar dan Badung. Ke depan mungkin akan diamankan lebih banyak lagi,” ungkap Kombes Hadi didampingi Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto.

Menurut Kombes Hadi, razia ini akan terus berlanjut dan tidak hanya menyasar para pedagang. Rencananya, tempat hiburan juga akan diobok-obok untuk mencari miras oplosan tanpa izin.

Menurut informasi yang beredar, sebuah tempat hiburan malam di kawasan Sanur dan di Jalan Taman Pancing Denpasar selatan sering menjual miras oplosan dan tanpa izin.

Bukan hanya arak saja ditindak. Miras jenis lain yang tidak mengantongi izin juga akan disita jika terbukti melanggar.

Termasuk tempat hiburan malam, meski ada izin usaha tetapi kalau mirasnya oplosan dan tidak berizin akan ditindak tegas.

“Sementara untuk kedua pelaku penjualan miras tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dijerat dengan

pasal 22 Perda Kabupaten Badung Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol,” bebernya.

“Meski hanya dikenai tipiring, tetapi kita akan terus melakukan razia miras ini. Karena korban miras oplosan yang terjadi di luar Bali, sudah ada 47 orang yang meninggal dunia.

Semoga di Bali tidak ada yang menjual miras oplosan. Intinya, kalau tidak ada izin akan kita sikat,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/