25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:35 AM WIB

Sambilan Jadi Calo Sabu, Tukang Tatto Dituntut 5,5 Tahun Bui

DENPASAR – Gara-gara diduga menjadi calo sabu, Ketut Agus Mahendra Ambara Yasa, 23, alias Jhoni harus terancam bui cukup lama.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang tattoo itu dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun).

Seperti terungkap saat sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada. Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Eri Setiawan menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) pada terdakwa Ketut Agus Mahendra Ambara Yasa,” terang Jaksa Putu Eri , Jumat (12/4).

Bahkan selain hukuman penjara, sesuai surat tuntutan, Ambara Yasa juga dituntut dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 800 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa yang ditangkap karena kedapatan memiliki sabu sebesart 0,10 gram ini menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, Agus ditangkap pada 1 Desember 2018 pukul 01.45 di Jalan Gelologor Indah Gang IA Nomor 99, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Saat ditangkap polisi, terdakwa memiliki satu klip plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 0,10 gram disimpan di dalam dompetnya.

Terdakwa mendapat barang laknat itu dari seseorang berinisial “W”dengan cara mengambil tempelan sabu-sabu di semak-semak di Jalan Danau Tempe, Sanur.

Selanjutnya saat diinterogasi, terdakwa mengaku jika sabu yang ia miliki itu bukan untuk dijual melainkan untuk dikonsumsi sendiri.

 

DENPASAR – Gara-gara diduga menjadi calo sabu, Ketut Agus Mahendra Ambara Yasa, 23, alias Jhoni harus terancam bui cukup lama.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang tattoo itu dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun).

Seperti terungkap saat sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada. Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Eri Setiawan menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) pada terdakwa Ketut Agus Mahendra Ambara Yasa,” terang Jaksa Putu Eri , Jumat (12/4).

Bahkan selain hukuman penjara, sesuai surat tuntutan, Ambara Yasa juga dituntut dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 800 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa yang ditangkap karena kedapatan memiliki sabu sebesart 0,10 gram ini menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, Agus ditangkap pada 1 Desember 2018 pukul 01.45 di Jalan Gelologor Indah Gang IA Nomor 99, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Saat ditangkap polisi, terdakwa memiliki satu klip plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 0,10 gram disimpan di dalam dompetnya.

Terdakwa mendapat barang laknat itu dari seseorang berinisial “W”dengan cara mengambil tempelan sabu-sabu di semak-semak di Jalan Danau Tempe, Sanur.

Selanjutnya saat diinterogasi, terdakwa mengaku jika sabu yang ia miliki itu bukan untuk dijual melainkan untuk dikonsumsi sendiri.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/