34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:40 PM WIB

Sunat Dana Gapoktan, Pendamping Desa Tulikup Dituntut 3,5 Tahun Bui

DENPASAR – Tuntutan hukuman tinggi akhirnya dijatuhkan bagi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) 

untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Lestari, Tulikup, Gianyar senilai Rp 76 juta, Dewa Putu Suartana, 41.

Di depan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, jaksa Dewa Ari Kusumajaya menuntut pendamping Desa Tulikup ini dengan hukuman 3,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tengat wakti paling lama 1 bulan.

Sesuai surat tuntutan Jaksa, hukuman tinggi bagi terdakwa karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Pemberantasan Korupsi.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya langsung mengajukan pledoi (pembelaan)  secara tertulis. 

Inti pembelaan, selain tidak mengakui melakukan korupsi untuk dirinya sendiri, dan tidak merugikan negara, terdakwa juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa seringan-ringannya. 

Kasus bermula ketika dana bantuan sosial kegiatan Penguatan-LDPM untuk Gabungan Sari Lestari dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp. 150 juta pada tanggal 9 November 2009.

Dana bantuan tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan gudang beras dan gabah dengan menghabiskan dana sebesar Rp 30 juta dan sisa dana Rp 120 juta dipergunakan untuk pembelian beras.

Masalah  mulai muncul ketika terdakwa Bersama para pihak menyunat bantuan sebesar Rp 76 juta. 

DENPASAR – Tuntutan hukuman tinggi akhirnya dijatuhkan bagi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) 

untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Lestari, Tulikup, Gianyar senilai Rp 76 juta, Dewa Putu Suartana, 41.

Di depan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, jaksa Dewa Ari Kusumajaya menuntut pendamping Desa Tulikup ini dengan hukuman 3,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tengat wakti paling lama 1 bulan.

Sesuai surat tuntutan Jaksa, hukuman tinggi bagi terdakwa karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Pemberantasan Korupsi.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya langsung mengajukan pledoi (pembelaan)  secara tertulis. 

Inti pembelaan, selain tidak mengakui melakukan korupsi untuk dirinya sendiri, dan tidak merugikan negara, terdakwa juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa seringan-ringannya. 

Kasus bermula ketika dana bantuan sosial kegiatan Penguatan-LDPM untuk Gabungan Sari Lestari dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp. 150 juta pada tanggal 9 November 2009.

Dana bantuan tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan gudang beras dan gabah dengan menghabiskan dana sebesar Rp 30 juta dan sisa dana Rp 120 juta dipergunakan untuk pembelian beras.

Masalah  mulai muncul ketika terdakwa Bersama para pihak menyunat bantuan sebesar Rp 76 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/