DENPASAR – Terdakwa Amrulloh tertunduk lesu saat mendengarkan putusan majelis hakim PN Denpasar.
Pria 29 tahun itu pantas bersedih. Sebab, majelis hakim yang diketuai PN Denpasar mengganjar Amrulloh dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Putusan tersebut tidak sebanding dengan upah yang diterima Rp 50 ribu sekali mengambil dan menempel narkoba.
Tidak hanya pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Amrulloh terbukti bersalah menguasai 29 paket sabu seberat 118,17 gram dan 2 paket tablet ekstasi seberat 15,04 gram.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amrulloh dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” ujar hakim Esthar Oktavi.
Pria kelahiran Tukadaya, Melaya, Jembrana, 30 Desember 1990 itu hanya bisa pasrah menerima putusan itu. Ia memasrahkan sepenuhnya pada pengacara yang mendampingi.
“Yang Mulia, kami menerima putusan ini,” kata pengacara terdakwa. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika juga menyatakan menerima.
Sebelumnya Jaksa Kadek Wahyudi menuntut Amrulloh dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa mengakui hanya menyimpan barang-barang terlarang tersebut dan yang memiliki adalah seseorang dengan sebutan Bos PT.
erdakwa sendiri bertugas memecah sabu dan ekstasi serta menunggu perintah menjual atau menempel dari Bos PT Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.