26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:34 AM WIB

Diganjar 13 Tahun Penjara, Kurir Sabu dan Ekstasi Hanya Bisa Pasrah

DENPASAR – Kandas sudah harapan terdakwa Joharang DG Bilu untuk lepas dari penjara. Pria 38 tahun itu dinyatakan bersalah membawa beragam jenis narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Yakni tujuh paket sabu seberat 6,6 gram netto dan 15 paket plastik klip berisi 75 butir ekstasi seerat 25,8 gram. 

Dalam jaringan perederan gelap narkoba ini, terdakwa mendapat perintah dari seseorang bernama Koko Indra (buron) untuk mengambil dan menempel barang terlarang tersebut. 

Dia diiming-imingi mendapat upah sebesar Rp 50 ribu setiap kali menempel paket narkotika. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selam 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas Hakim Esthar Oktavi dalam sidang daring kemarin.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya JPU I Kadek Topan Adhiputra dari Kejati Bali meminta majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar subasider enam bulan penjara.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah. “Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya lirih. Hal senada diungkapkan JPU Topan. Dengan demikian perkara ini inkracht.

Sebelum ditangkap, terdakwa mengambil paket Narkotika di Jalan Glogor Jarik, Gang Futsal, yang disembunyikan di bawah kursi bekas yang ada di pinggir jalan.

Paket tersebut dibungkus plastik hitam yang didalamnya berisi  15 paket yang masing-masing berisi 5 butir ekstasi. 

Setelah mengambil paket tersebut, terdakwa kembali mendapat tugas mengambil paket narkotika di Jalan Gatsu Tengah di depan sekolah TK  yang disembunyikan di bawah tumpukan genteng.

Paket tersebut dikemas dalam bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 8 plastik klip masing-masing berisi sabu. 

Keesokan harinya, 11 Januari 2020, terdakwa menerima perintah dari Koko untuk menempel paket narkotika yang sudah diambil terdakwa.

Namun, pergerakan terdakwa terpantau radar kepolisian. Pada 22 Januari 2020, terdakwa ditangkap di kamar kosnya di Jalan Mekar BI, Pemongan, Denpasar Selatan.

DENPASAR – Kandas sudah harapan terdakwa Joharang DG Bilu untuk lepas dari penjara. Pria 38 tahun itu dinyatakan bersalah membawa beragam jenis narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Yakni tujuh paket sabu seberat 6,6 gram netto dan 15 paket plastik klip berisi 75 butir ekstasi seerat 25,8 gram. 

Dalam jaringan perederan gelap narkoba ini, terdakwa mendapat perintah dari seseorang bernama Koko Indra (buron) untuk mengambil dan menempel barang terlarang tersebut. 

Dia diiming-imingi mendapat upah sebesar Rp 50 ribu setiap kali menempel paket narkotika. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selam 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas Hakim Esthar Oktavi dalam sidang daring kemarin.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya JPU I Kadek Topan Adhiputra dari Kejati Bali meminta majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar subasider enam bulan penjara.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah. “Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya lirih. Hal senada diungkapkan JPU Topan. Dengan demikian perkara ini inkracht.

Sebelum ditangkap, terdakwa mengambil paket Narkotika di Jalan Glogor Jarik, Gang Futsal, yang disembunyikan di bawah kursi bekas yang ada di pinggir jalan.

Paket tersebut dibungkus plastik hitam yang didalamnya berisi  15 paket yang masing-masing berisi 5 butir ekstasi. 

Setelah mengambil paket tersebut, terdakwa kembali mendapat tugas mengambil paket narkotika di Jalan Gatsu Tengah di depan sekolah TK  yang disembunyikan di bawah tumpukan genteng.

Paket tersebut dikemas dalam bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 8 plastik klip masing-masing berisi sabu. 

Keesokan harinya, 11 Januari 2020, terdakwa menerima perintah dari Koko untuk menempel paket narkotika yang sudah diambil terdakwa.

Namun, pergerakan terdakwa terpantau radar kepolisian. Pada 22 Januari 2020, terdakwa ditangkap di kamar kosnya di Jalan Mekar BI, Pemongan, Denpasar Selatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/