33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:25 PM WIB

Terbukti Korupsi Duit Orang Mati, Dituntut 5 Tahun, PNS Ini Minta…

DENPASAR – Usai dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 293 juta subsider 2 tahun, 

Indah Suryaningsih, 48, terdakwa kasus korupsi santunan kematian di Jembrana, kemarin malah meminta keringanan.

“Mohon keringanan hukuman yang mulia Majelis Hakim. Saya juga memohon agar kerugian negara sebesar Rp 239 juta dihapus,” ujar terdakwa didampingi penasehat hukumnya Desi Purnani dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar.

Alasan terdakwa agar Majelis Hakim menghukum ringan dan menghapus kerugian negara, karena selain mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada dirinya, terdakwa juga menyesal.

Selain itu, dalam perkara ini terdakwa tidak seorang diri melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

“Kerugian negara seperti disebutkan dalam dakwaan sebesar Rp 451,5 juta tidak dinikmati sendiri. Ada pihak lain yang ikut berkolaborasi dalam tindak pidana ini,” imbuh Desi.

Jaksa Ni Wayan Mearthi di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa yang bekerja sebagai staf Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana membayar

uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 293 juta dengan ketentuan bila uang pengganti kerugian tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun.

Terdakwa oleh jaksa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah

dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa didakwa melakukan korupsi Bersama Dewa Ketut Artawan selaku Kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Melaya;

Ni Luh Sridani selaku Kepala Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Melaya; I Gede Astawa selaku Kepala Dusun Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Melaya;

I Komang Budiarta selaku Kepala Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Melaya; I Gede Budhiarsa selaku Kaur Pemerintahan Desa Baluk, Negara; dan Tumari selaku Kepala Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Melaya.

Modus yang diterapkan terdakwa adalah dengan merekayasa dokumen pendukung pencairan seperti akta kematian, kartu keluarga, serta KTP warga yang meninggal atau ahli warisnya.

Cara tersebut dilakukan pada 242 dokumen dengan nilai Rp 363 juta dengan rincian ahli waris satu warga yang meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 1,5 juta. 

Selain itu, terdakwa juga menduplikasi 59 dokumen pencairan atas nama warga yang meninggal dan sudah pernah dicairkan.

Dengan modus seperti ini realisasinya mencapai Rp 88,5 juta. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 451,5 juta,” imbuh jaksa. 

DENPASAR – Usai dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 293 juta subsider 2 tahun, 

Indah Suryaningsih, 48, terdakwa kasus korupsi santunan kematian di Jembrana, kemarin malah meminta keringanan.

“Mohon keringanan hukuman yang mulia Majelis Hakim. Saya juga memohon agar kerugian negara sebesar Rp 239 juta dihapus,” ujar terdakwa didampingi penasehat hukumnya Desi Purnani dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar.

Alasan terdakwa agar Majelis Hakim menghukum ringan dan menghapus kerugian negara, karena selain mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada dirinya, terdakwa juga menyesal.

Selain itu, dalam perkara ini terdakwa tidak seorang diri melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

“Kerugian negara seperti disebutkan dalam dakwaan sebesar Rp 451,5 juta tidak dinikmati sendiri. Ada pihak lain yang ikut berkolaborasi dalam tindak pidana ini,” imbuh Desi.

Jaksa Ni Wayan Mearthi di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa yang bekerja sebagai staf Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana membayar

uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 293 juta dengan ketentuan bila uang pengganti kerugian tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun.

Terdakwa oleh jaksa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah

dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa didakwa melakukan korupsi Bersama Dewa Ketut Artawan selaku Kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Melaya;

Ni Luh Sridani selaku Kepala Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Melaya; I Gede Astawa selaku Kepala Dusun Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Melaya;

I Komang Budiarta selaku Kepala Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Melaya; I Gede Budhiarsa selaku Kaur Pemerintahan Desa Baluk, Negara; dan Tumari selaku Kepala Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Melaya.

Modus yang diterapkan terdakwa adalah dengan merekayasa dokumen pendukung pencairan seperti akta kematian, kartu keluarga, serta KTP warga yang meninggal atau ahli warisnya.

Cara tersebut dilakukan pada 242 dokumen dengan nilai Rp 363 juta dengan rincian ahli waris satu warga yang meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 1,5 juta. 

Selain itu, terdakwa juga menduplikasi 59 dokumen pencairan atas nama warga yang meninggal dan sudah pernah dicairkan.

Dengan modus seperti ini realisasinya mencapai Rp 88,5 juta. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 451,5 juta,” imbuh jaksa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/