DENPASAR – Sidang penyelundupan orang utan yang banyak mendapat perhatian media lokal maupun nasional akhirnya digelar kemarin (11/7).
Sebelumnya jadwal sidang yang digelar pada Selasa (9/7) ditunda. Di luar dugaan, hakim Bambang Ekaputra yang biasanya doyan memberikan
putusan ringan di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kemarin memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrei Zhestkov dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama dalam masa tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Bambang dalam amar putusannya.
Hakim yang juga Ketua PN Denpasar itu juga menjatuhkan pidana Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Berdasar fakta serta bukti di persidangan, terdakwa Andrei dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah mengangkut satwa liar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5/1990 tentang KSDAH dan Ekosistem, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.
Dalam hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan pemerintah dalam melindungi satwa liar di Indonesia.
Hal meringankan, terdakwa mengakui, menyesali dan meminta maaf atas perbuatannya. Putusan Bambang ini lebih berat dua kali lipat dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut enam bulan penjara.
Sementara Andrei usai mendengar putusan terlihat gontai. Pemuda 28 tahun itu tidak langsung menerima putusan hakim.
“Setelah kami berkonsultasi dengan terdakwa, kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap I Gusti Ngurah Artana, anggota tim penasihat hukum terdakwa.
Andrei dan tim kuasa hukumnya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Sementara JPU Agung Teja dari Kejari Badung juga menyatakan sikap serupa.
Lebih lanjut diungkapkan JPU, terdakwa menyelundupkan anak orang utan dari Bali untuk dibawa ke Negaranya melalui Seoul, Korea Selatan.
Orang utan itu dimasukkan ke dalam koper miliknya. Orang utan itu terlebih dulu dibius dengan diberikan satu tablet obat tidur.
“Berawal ketika saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Internasional, Jumat (22/3/2019 sekitar pukul 22.38,
datang terdakwa dengan membawa koper besar warna biru kemudian saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray dari layar monitor terdekteksi berbentuk binatang (menyerupai) monyet,” beber JPU.
Melihat itu, saksi kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya namun ditolak oleh terdakwa sembari menjawab bahwa isi koper tersebut ada orang utan.
Selanjutnya saksi Wayan Oka menghubungi petugas Balai Karantina. Setiba petugas Karantina koper tersebut dibuka dan terdakwa kotak dari rotan yang ditutup dengan tatakan piring rotan dan lakban.
Setelah petugas KSDA dan KP3 datang, kotak tersebut dibuka dan didalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar.
Saat itu juga Andrei langsung diamankan. Kepada petugas Andrei mengaku bahwa orang utan itu milik temannnya bernama Igor (DPO).
Sehari sebelumnya, Igor yang menyiapkan semua perlengkapan untuk menyelundupkan Orang Utan itu mulai obat tidur berupa tablet warna kuning, sampai kerajang dan Andrei hanya diminta membawa Orang Utan itu ke Airport.