25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:06 AM WIB

Tak Mau Kasus Rawi Terulang, Jaksa Gelar Perkara Ulang Dua Tsk Lain

NEGARA – Tak ingin kasus K. Rawi terulang, penyidikan kasus dugaan korupsi pengembangan pertanian terpadu (pepadu) dengan tersangka Yaya Hariono (YH) dan Ketut Wisada (KW), akan dilakukan gelar perkara ulang.

Gelar perkara ulang ini, karena penyidik tak mau, kasus K. Rawi Adnyani yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pertama dan sudah menjalani proses persidangan dinyatakan bebas hingga tingkat kasasi itu terulang.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan, mengenai kabar putusan kasasi yang menyatakan bahwa K. Rawi Adnyani bebas, belum diterima.

Karena itu, mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan dua tersangka lain belum bisa diputuskan. “Kami belum terima putusan kasasinya, ,” jelas Yogie, Jumat(12/7).

Selanjutnya, jika nantinya putusan kasasi sudah diterima, maka berkas kasus dua tersangka YH dan KW akan digelar perkara lagi untuk tindaklanjutnya.

“Jadi apakah nanti akan dilanjutkan atau dihentikan. Tentu kami akan berkoordinasi dengan Kejari Jembrana untuk kelanjutan kasus dua tersangka ini. Sekarang, karena belum menerima putusan, kami belum bisa menentukan kedepannya. Kalau ada itu (menerima salinan putusan kasasi) baru kita gelarkan,” tambahnya.

Sementara terpisah, Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, karena terdakwa ditingkat kasasi bebas, maka uang titipan dari terdakwa untuk pengganti kerugian negara sebesar Rp 82.585.000, akan dikembalikan pada terdakwa. “Karena terdakwa bebas, nanti akan kembalikan semua uang titipan terdakwa,” tegasnya

Disamping itu, dalam putusan kasasi juga disebutkan bahwa uang sebagai pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara yang disimpan di rekening penitipanbarang bukti Kejaksaan Negeri Jembrana seluruhnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelum putusan kasasi diterima oleh Kejari Jembrana, terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah mengirim surat permohonan pengembalian uang penitipan dari terdakwa K. Rawi Adnyani. Dalam putusan, hakim juga memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Mengenai berkas dua tersangka yang sebelumnya dikembalikan pada penyidik untuk diperbaiki (P19), Kejari Jembrana akan menunggu keputusan dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana untuk kelanjutan kasusnya.

Namun, karena terdakwa K. Rawi Adnyani dinyatakan bebas dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, jika dua tersangka tetap dilanjutkan bisa berakhir sama.

Yakni, bebas dari segala dakwaan. “Kami tunggu dari penyidik keputusannya seperti apa, berkasnya (dua tersangka) masih di penyidik,” terangnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Pepadu yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana menyeret tiga tersangka. K. Rawi Adnyani sebagai direktur perusahaan pemenang lelang pengadaan bibit sapi, tersangka Yaya Hariono juga dari pihak perusahaan dan Ketut Wisada selaku pejabat pembuat komitmen.

Berkas dua tersangka sudah tahap pertama pada Kejari Jembrana, namun berulangkali berkas dikembalikan karena belum lengkap.

NEGARA – Tak ingin kasus K. Rawi terulang, penyidikan kasus dugaan korupsi pengembangan pertanian terpadu (pepadu) dengan tersangka Yaya Hariono (YH) dan Ketut Wisada (KW), akan dilakukan gelar perkara ulang.

Gelar perkara ulang ini, karena penyidik tak mau, kasus K. Rawi Adnyani yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pertama dan sudah menjalani proses persidangan dinyatakan bebas hingga tingkat kasasi itu terulang.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan, mengenai kabar putusan kasasi yang menyatakan bahwa K. Rawi Adnyani bebas, belum diterima.

Karena itu, mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan dua tersangka lain belum bisa diputuskan. “Kami belum terima putusan kasasinya, ,” jelas Yogie, Jumat(12/7).

Selanjutnya, jika nantinya putusan kasasi sudah diterima, maka berkas kasus dua tersangka YH dan KW akan digelar perkara lagi untuk tindaklanjutnya.

“Jadi apakah nanti akan dilanjutkan atau dihentikan. Tentu kami akan berkoordinasi dengan Kejari Jembrana untuk kelanjutan kasus dua tersangka ini. Sekarang, karena belum menerima putusan, kami belum bisa menentukan kedepannya. Kalau ada itu (menerima salinan putusan kasasi) baru kita gelarkan,” tambahnya.

Sementara terpisah, Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, karena terdakwa ditingkat kasasi bebas, maka uang titipan dari terdakwa untuk pengganti kerugian negara sebesar Rp 82.585.000, akan dikembalikan pada terdakwa. “Karena terdakwa bebas, nanti akan kembalikan semua uang titipan terdakwa,” tegasnya

Disamping itu, dalam putusan kasasi juga disebutkan bahwa uang sebagai pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara yang disimpan di rekening penitipanbarang bukti Kejaksaan Negeri Jembrana seluruhnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelum putusan kasasi diterima oleh Kejari Jembrana, terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah mengirim surat permohonan pengembalian uang penitipan dari terdakwa K. Rawi Adnyani. Dalam putusan, hakim juga memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Mengenai berkas dua tersangka yang sebelumnya dikembalikan pada penyidik untuk diperbaiki (P19), Kejari Jembrana akan menunggu keputusan dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana untuk kelanjutan kasusnya.

Namun, karena terdakwa K. Rawi Adnyani dinyatakan bebas dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, jika dua tersangka tetap dilanjutkan bisa berakhir sama.

Yakni, bebas dari segala dakwaan. “Kami tunggu dari penyidik keputusannya seperti apa, berkasnya (dua tersangka) masih di penyidik,” terangnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Pepadu yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana menyeret tiga tersangka. K. Rawi Adnyani sebagai direktur perusahaan pemenang lelang pengadaan bibit sapi, tersangka Yaya Hariono juga dari pihak perusahaan dan Ketut Wisada selaku pejabat pembuat komitmen.

Berkas dua tersangka sudah tahap pertama pada Kejari Jembrana, namun berulangkali berkas dikembalikan karena belum lengkap.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/