NEGARA- Tersangka Kris Budi Hartono, 27, mengaku emosi kepada korban Indriadi, 35, karena disebut telah membawa istri orang untuk minum-minuman keras di kedai. Sehingga, tersangka nekat mengambil pisau di rumahnya dan kembali ke kedai menusuk korban.
Hal tersebut diungkapkan tersangka di Polsek Negara, Senin kemarin (11/7). Menurut tersangka, emosinya memuncak ketika mendengar ucapan korban yang menyebut membawa istri orang berinisial DH. Kemudian muncul niat untuk melukai korban. “Saya merasa tidak punya hubungan dengan cewek itu (DH),” ujarnya.
Tersangka mengakui sedang minum di kedai bersama DH yang sudah bersuami. Dan suami DH sedang bekerja di Denpasar. Tersangka juga berdalih bukan yang mengajak DH untuk minum, tetapi justru diajak ke kedai.
Tersangka juga mengaku kenal baik dengan suami DH, sehingga ketika disebut korban bahwa tersangka membawa istri orang langsung emosi. “Saya kenal baik sama suaminya seperti saudara,” ungkapnya.
Kapolsek Negara Kompol Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, motif dari tersangka memang karena tersinggung dengan korban. Sehingga emosi dan menikam korban dengan pisau yang dibawa dari rumah. “Tersangka sempat pulang dan mengambil pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” jelasnya
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman hukum 5 tahun dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka pada Sabtu (9/7) lalu sekitar pukul 3.00 WITA. Kejadian bermula saat tersangka bertemu dengan korban di sebuah kedai yang menjual minuman keras.
Tersangka sempat cekcok dengan korban. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya di Desa Pengambengan. (bas)