DENPASAR – BNNP Bali memusnahkan sebanyak 5 Kg narkoba jenis sabu di halaman depan kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Kamis (12/9) pagi.
Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka narkoba jaringan Aceh.
Ketiga pelaku masing-masing bernama Supriyadi, ditangkap di Tuban, Kuta 18 Agustus lalu; tersangka Amirrulah ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, 26 Agustus lalu, dan tersangka Azhari ditangkap pada 28 Agustus lalu di Padangbai, Karangasem.
“Pemusnahan ini didasari oleh UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan surat Perka BNN RI nomor 8 tahun 2008,” terang Kepala BNNP Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa, Kamis (12/9).
Dijelaskannya, pemusnahan ini juga dilakukan setelah adanya penetapan dari Kejaksaan Negeri Denpasar dan juga demi kemanan barang bukti.
“Ini juga demi keamanan. Jatena barang (sabhu) ini bisa menguap dan bisa saja hilang. Makanya dimusnahkan,” tambahnya.
Sebagian barang bukti ini sendiri disisihkan. Tujuannya sebagai barang bukti saat persidangan terhadap tiga pelaku nanti di pengadilan nanti. Dikatakannya, bahwa barang bukti ini bernilai lebih dari Rp.2,5 miliar.
Ketiga tersangka ini sendiri adalah jaringan Aceh. Mereka masuk ke Bali melalui jalur udara di Bandara Ngurah Rai dan juga jalur pelabuhan Padangbai, Karangasem.
BNNP Bali kini juga sedang mengejar satu tersangka lain. Tersangka merupakan jaringan Aceh. “Satu tersangka ini masih kami kejar. Dan sudah dekat. Kami akan rilis nanti,” tandasnya.