34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:54 PM WIB

Sipir Teguh Ungkap Karut Marut Kasus Narkoba di Lapas, Ini Buktinya…

DENPASAR – Sejatinya sipir Lapas Kelas IIA Kerobokan terlibat peredaran narkoba bukan kali ini saja. Bukan oleh I Made Teguh Kuri Rahardja semata.

Pada 12 Februari 2018, seorang sipir bernama Fidel Ramos Sipayung ditangkap BNNP Bali karena tertangkap tangan sedang membawa narkoba di parkiran lapas.

Tertangkapnya Fidel ini mengejutkan orang dalam lapas. Sebab, pria 27 tahun itu selama ini memiliki karir mengkilap.

Fidel pernah mendapat penghargaan sebagai petugas yang aktif memerangi narkotika masuk lapas.

“Terdakwa pernah memberikan pelayanan terhadap negara,” ujar hakim ketua Angeliky Handajani Day saat membacakan pertimbangan meringankan dalam sidang putusan di PN Denpasar 29 Agustus 2019.

Namun, karir cemerlang Fidel tersebut tamat di tangan bandar narkoba. Selain dicopot dari pekerjaannya sebagai polsus di Lapas Kelas IIA Kerobokan,

Fidel Ramos harus mendekam di ruang tahanan tempatnya bekerja dengan status sebagai terpidana kasus narkotika.

Fidel diganjar hukuman delapan tahun penjara. “Terdakwa Fidel Ramos Sipayung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam jual beli narkotika,” tegas hakim Angeliky.

Selain hukuman penjara, Fidel juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar. Itupun kalau dibayar. Bila tidak, hukuman itu diganti dengan penjara selama empat bulan.

Perbuatan terdakwa dalam perkaranya ini memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Eddy Arta Wijaya

menuntut agar majelis hakim mengganjar Fidel dengan hukuman 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara.

Terhadap putusan itu, Fidel melalui kuasa hukumnnya Jason Purba dan Raymond Simamora menyatakan menerimanya.

Sekalipun usai sidang, dia hanya bisa tertunduk lesu. Pun demikian dengan pihak penuntut umum.

Berbekal informasi itu, petugas BNNP Bali pada 12 Pebruari 2018 melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar parkiran lapas.

Fidel sebelumnya ditangkap berdasar informasi dari masyarakat yang diterima BNNP Provinsi Bali.

Dari informasi itu dikatakan bahwa di sekitar area parkiran Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung sering digunakan melakukan peredaran narkotika.

Lalu petugas melihat terdakwa Fidel Ramos baru keluar dari lapas, menuju jalan raya menenteng kantong plastik transparan yang berisi gelas plastik.

Melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan, petugas mendekatinya dan menanyakan barang bawaannya itu. Dan saat ditanya, terdakwa menjawab tidak jelas. Sehingga dilakukan penggeledahan.

Begitu gelas yang ada di kantong plastik dibuka, ternyata ditemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu masing-masing seberat 29,79 gram dan 4,98 gram yang dimasukan di dalam bungkus rokok. Serta di pembungkus cerutu, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,93 gram.

Menanggapi dua orang sipir yang terjerumus peredaran narkoba, Sudjonggu menyoroti integritas atau mental manusianya. “Artinya, manusia sekarang baik belum tentu besok baik juga. Sebagai manusia biasa, bisa saja tergoda (uang). Sekarang dikasih seribu menolak, besok dikasih lima ribu mau,” kata Sudjonggo.

Sudjonggo mengaku sudah memperingatkan kepala rutan dan lapas se-Bali agar terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan. “Makanya, kalau integritasnya kopong akan berbahaya. Bandar (narkoba) itu seperti setan yang senantiasa menggoda,” pungkasnya. 

DENPASAR – Sejatinya sipir Lapas Kelas IIA Kerobokan terlibat peredaran narkoba bukan kali ini saja. Bukan oleh I Made Teguh Kuri Rahardja semata.

Pada 12 Februari 2018, seorang sipir bernama Fidel Ramos Sipayung ditangkap BNNP Bali karena tertangkap tangan sedang membawa narkoba di parkiran lapas.

Tertangkapnya Fidel ini mengejutkan orang dalam lapas. Sebab, pria 27 tahun itu selama ini memiliki karir mengkilap.

Fidel pernah mendapat penghargaan sebagai petugas yang aktif memerangi narkotika masuk lapas.

“Terdakwa pernah memberikan pelayanan terhadap negara,” ujar hakim ketua Angeliky Handajani Day saat membacakan pertimbangan meringankan dalam sidang putusan di PN Denpasar 29 Agustus 2019.

Namun, karir cemerlang Fidel tersebut tamat di tangan bandar narkoba. Selain dicopot dari pekerjaannya sebagai polsus di Lapas Kelas IIA Kerobokan,

Fidel Ramos harus mendekam di ruang tahanan tempatnya bekerja dengan status sebagai terpidana kasus narkotika.

Fidel diganjar hukuman delapan tahun penjara. “Terdakwa Fidel Ramos Sipayung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam jual beli narkotika,” tegas hakim Angeliky.

Selain hukuman penjara, Fidel juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar. Itupun kalau dibayar. Bila tidak, hukuman itu diganti dengan penjara selama empat bulan.

Perbuatan terdakwa dalam perkaranya ini memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Eddy Arta Wijaya

menuntut agar majelis hakim mengganjar Fidel dengan hukuman 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara.

Terhadap putusan itu, Fidel melalui kuasa hukumnnya Jason Purba dan Raymond Simamora menyatakan menerimanya.

Sekalipun usai sidang, dia hanya bisa tertunduk lesu. Pun demikian dengan pihak penuntut umum.

Berbekal informasi itu, petugas BNNP Bali pada 12 Pebruari 2018 melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar parkiran lapas.

Fidel sebelumnya ditangkap berdasar informasi dari masyarakat yang diterima BNNP Provinsi Bali.

Dari informasi itu dikatakan bahwa di sekitar area parkiran Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung sering digunakan melakukan peredaran narkotika.

Lalu petugas melihat terdakwa Fidel Ramos baru keluar dari lapas, menuju jalan raya menenteng kantong plastik transparan yang berisi gelas plastik.

Melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan, petugas mendekatinya dan menanyakan barang bawaannya itu. Dan saat ditanya, terdakwa menjawab tidak jelas. Sehingga dilakukan penggeledahan.

Begitu gelas yang ada di kantong plastik dibuka, ternyata ditemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu masing-masing seberat 29,79 gram dan 4,98 gram yang dimasukan di dalam bungkus rokok. Serta di pembungkus cerutu, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,93 gram.

Menanggapi dua orang sipir yang terjerumus peredaran narkoba, Sudjonggu menyoroti integritas atau mental manusianya. “Artinya, manusia sekarang baik belum tentu besok baik juga. Sebagai manusia biasa, bisa saja tergoda (uang). Sekarang dikasih seribu menolak, besok dikasih lima ribu mau,” kata Sudjonggo.

Sudjonggo mengaku sudah memperingatkan kepala rutan dan lapas se-Bali agar terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan. “Makanya, kalau integritasnya kopong akan berbahaya. Bandar (narkoba) itu seperti setan yang senantiasa menggoda,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/