NEGARA– Berlakunya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menjadi angin segar bagi narapidana korupsi. Tidak terkecuali mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang sudah menjalani hukuman 9 tahun dari tiga kasus korupsi.
Bahkan Winasa menyebut adanya aturan baru ini pada pada 17 Agustus lalu dan menyabut baik, karena bisa mendapat hak remisi yang selama ini tidak diperolehnya karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Saat ini, mantan bupati Jembrana dua periode ini sudah bisa mendapat hak remisi, cuti dan bebas bersyarat. Sehingga, akan lebih cepat keluar dari tahanan. Karena aturan baru yang sudah berlaku saat ini, berlaku secara umum dan tanpa pengecualian pada narapida korupsi.
Aturan baru ini juga disambut baik keluarga besar I Gede Winasa. Karena selama ini, mantan bupati I Gede Winasa belum pernah mendapat remisi, baik remisi hari raya maupun hari kemerdekaan, asimilasi maupun hak bebas bersyarat. “Syukurlah ada aturan baru ini. Dengan aturan ini, bapak (I Gede Winasa) bisa lebih cepat bebas dari penjara,” kata I Komang Adiyasa, salah satu kerabat I Gede Winasa.
Menurutnya, dalam aturan baru tentang pemasyarakatan ini memang tidak ada pengecualian narapidana. Berbeda dengan aturan sebelumnya, nara pidana korupsi tidak dapat hak remisi. “Semua warga binaan setara, bisa mendapat hak yang sama,” ujarnya.
Adiyasa mengutip dalam regulasi pemasyarakatan yang baru pasal 10 ayat 1, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapat remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adiyasa menambahkan, dalam pasal lain ayat 4, selain memenuhi persyaratan tertentu juga harus menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. “Dengan aturan ini, saya yakin bapak bisa cepat bebas. Tinggal hitung berapa masa tahanan dan pengurangannya,” ungkapnya.
Agar lebih cepat lagi, maka pihaknya akan mengupayakan pembayaran ganti rugi dan denda, agar tidak menjalani kurungan sebagai pengganti denda dan ganti rugi. Dengan begitu, Winasa hanya menjalani hukuman pidana penjara. Apabila mendapat remisi bisa lebih cepat lagi keluar tahanan. “Bapak (Winasa) sudah tua, sakit sakitan. Usianya sudah 70 tahun lebih, biar cepat keluar dan di rumah dirawat keluarga,” tandasnya.
Sementara itu, mengenai hukuman yang dijalani Winasa berdasarkan data putusan terakhir I Gede Winasa di website resmi Mahkamah Agung, saat ini menjalani hukuman 13 tahun dari dua kasus korupsi berbeda. Kasus korupsi perjalanan dinas 6 tahun dan korupsi beasiswa 7 tahun.
Belum ditambah subsider ganti rugi dan denda dari dua putusan kasus tersebut. Karena dari dua kasus korupsi itu, Winasa dibebani denda dan ganti rugi, tetapi belum dibayar.
Hukuman Winasa yang sudah berkekuatan hukum tetap, di antaranya hukuman kasus perjalanan dinas ditambah menjadi selama 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan kasus korupsi beasiswa stikes dan stitna diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta, jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000. Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sebelum dua kasus korupsi tersebut, mantan bupati dua periode yang banyak memperoleh penghargaan rekor Muri itu, ditahan sejak tahun 2014 atas perkara korupsi sebelumnya, korupsi pengadaan mesin pabrik kompos yang membuatnya dipenjara 2,5 tahun. (bas)