26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 6:25 AM WIB

Tolak Kepengurusan Kerta Desa Bikinan Bendesa, Ratusan Krama Desa Adat Karangasem Gelar Aksi

AMLAPURA- Ratusan krama desa adat Karangasem menggelar aksi mosi tak percaya pada Minggu (11/9). Aksi yang digelar di Pura Puseh dan Pura Bale Agung Desa Adat Karangasem itu menolak kepengurusan Kerta Desa yang dibentuk Bendesa Adat Karangasem lantaran dianggap tidak sah.

Aksi yang berlangsung sejak Minggu pagi kemarin itu pun diamankan puluhan personel kepolisian. Krama membentangkan sejumlah spanduk yang meminta agar kepengurusan Kerta Desa dibubarkan. Selain itu tuntutan dari warga juga meminta agar membubarkan paiketan murwa di Desa Adat Karangasem karena dianggap diskriminatif dan dapat memecah belah persatuan.

Setelah beberapa saat menyampaikan aspirasi, seluruh krama akhirnya masuk ke areal Pura Puseh dan Pura Bale Agung Desa Adat Karangasem untuk mengikuti paruman yang dipimpin langsung Bendesa Adat Karangasem I Wayan Bagiarta.

Dalam paruman tersebut, Bagiarta menyampaikan kepengurusan Kerta Desa. Hal tersebut pun menimbulkan reaksi penolakan. Krama desa menyayangkan pembentukan Kerta Desa tanpa melibatkan paruman desa. Terlebih di jajaran pengurus, dinilai merupakan pilihan sendiri dari Bendesa Adat tanpa melibatkan perwakilan masing-masing banjar.

“Ini tidak sah. Karena tanpa ada paruman yang melibatkan krama secara menyeluruh,” ujar Made Arnawa selaku Klian Banjar Adat Wiryasari dalam paruman tersebut.

Pihaknya pun meminta agar kepengurusan Kerta Desa yang saat ini dibubarkan dan membentuk baru dengan melibatkan perwakilan dari seluruh banjar.

Sementara itu, I Gusti Ngurah Susila selaku Klian Banjar Adat Buana Tirta mengungkapkan hal yang sama. Bendesa adat bersifar kolektif kolegial. Pengambilan keputusan seharusnya berdasarkan hasil paruman. Namun dalam hal ini, pihaknya tidak merasa dilibatkan dalam pembentukan kepengurusan Kerta Desa ini. “Ini harus dibubarkan dan membentuk Kerta Desa yang baru sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Terkait penolakan yang dilayangkan ratusan krama, Bendesa Adat Karangasem I Wayan Bagiarta menyetujui untuk membubarkan kepengurusan Kerta Desa dan akan membentuk yang baru. Pihaknya pun meminta agar masing-masing banjar menyetor nama calon pengurus Kerta Desa. Namun sesuai aturan, nantinya akan dipilih sembilan nama saya yang mengisi kepengurusan Kerta Desa ini. “Nanti akan dilakukan paruman lagi membahas ini. Untuk saat ini fokus dengan piodalan dulu,” tandasnya. (zul)

 

AMLAPURA- Ratusan krama desa adat Karangasem menggelar aksi mosi tak percaya pada Minggu (11/9). Aksi yang digelar di Pura Puseh dan Pura Bale Agung Desa Adat Karangasem itu menolak kepengurusan Kerta Desa yang dibentuk Bendesa Adat Karangasem lantaran dianggap tidak sah.

Aksi yang berlangsung sejak Minggu pagi kemarin itu pun diamankan puluhan personel kepolisian. Krama membentangkan sejumlah spanduk yang meminta agar kepengurusan Kerta Desa dibubarkan. Selain itu tuntutan dari warga juga meminta agar membubarkan paiketan murwa di Desa Adat Karangasem karena dianggap diskriminatif dan dapat memecah belah persatuan.

Setelah beberapa saat menyampaikan aspirasi, seluruh krama akhirnya masuk ke areal Pura Puseh dan Pura Bale Agung Desa Adat Karangasem untuk mengikuti paruman yang dipimpin langsung Bendesa Adat Karangasem I Wayan Bagiarta.

Dalam paruman tersebut, Bagiarta menyampaikan kepengurusan Kerta Desa. Hal tersebut pun menimbulkan reaksi penolakan. Krama desa menyayangkan pembentukan Kerta Desa tanpa melibatkan paruman desa. Terlebih di jajaran pengurus, dinilai merupakan pilihan sendiri dari Bendesa Adat tanpa melibatkan perwakilan masing-masing banjar.

“Ini tidak sah. Karena tanpa ada paruman yang melibatkan krama secara menyeluruh,” ujar Made Arnawa selaku Klian Banjar Adat Wiryasari dalam paruman tersebut.

Pihaknya pun meminta agar kepengurusan Kerta Desa yang saat ini dibubarkan dan membentuk baru dengan melibatkan perwakilan dari seluruh banjar.

Sementara itu, I Gusti Ngurah Susila selaku Klian Banjar Adat Buana Tirta mengungkapkan hal yang sama. Bendesa adat bersifar kolektif kolegial. Pengambilan keputusan seharusnya berdasarkan hasil paruman. Namun dalam hal ini, pihaknya tidak merasa dilibatkan dalam pembentukan kepengurusan Kerta Desa ini. “Ini harus dibubarkan dan membentuk Kerta Desa yang baru sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Terkait penolakan yang dilayangkan ratusan krama, Bendesa Adat Karangasem I Wayan Bagiarta menyetujui untuk membubarkan kepengurusan Kerta Desa dan akan membentuk yang baru. Pihaknya pun meminta agar masing-masing banjar menyetor nama calon pengurus Kerta Desa. Namun sesuai aturan, nantinya akan dipilih sembilan nama saya yang mengisi kepengurusan Kerta Desa ini. “Nanti akan dilakukan paruman lagi membahas ini. Untuk saat ini fokus dengan piodalan dulu,” tandasnya. (zul)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/